Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Dihadiahi Timah Panas oleh Satreskrim Polres Belawan

 

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH,S.I.K, MKP, paparkan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (Rudakpaksa).(foto dok. Fendi Lubis)



GARUDANEWS.net // BELAWAN || Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH,S.I.K, MKP, paparkan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (Rudapaksa) di Sei Mati Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan melalui press release di aula Polres Pelabuhan Belawan. Selasa (27/08/2024).



AKBP Janton Silaban mengatakan bahwa tersangka DDK (45) warga Yong Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan di amankan team Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Pinang Baris Medan Sunggal.(15/08/2024).



Awalnya pelaku berpura-pura sebagai teman ayah korban, mengajak korban yang baru berusia 10 tahun ke lokasi pepohonan Pisang.



Saat melintas di areal pohon pisang, korban didekati oleh pelaku dan langsung dibawa ke kebun pisang, korban diperkosa (dirudapaksa) oleh pelaku.



Usai menyetubuhi korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja sedangkan korban langsung mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.



Begitu mendengar laporan dari korban, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Labuhan.(05/08/2024).



Setelah melakukan penyelidikan, team Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. 



Tersangka DDK akhirnya diringkus team Reskrim saat berada di kawasan Jalan Pinang Baris Medan Sunggal. Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha memberikan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa di dor.



Team Reskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban.



Tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. Jelas Kapolres. 


(FL)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama