Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi bersama Kasat Reskrim, AKP Riyanto menjelaskan perselisihan antara pelaku dan korban.(foto ; Leodepari) |
Korban AS warga Tanjung Balai sudah lebih dahulu berada di tempat kolam renang bersama anak didiknya, kemudian datang pelaku JS warga Asahan bersamanya anak didiknya ingin memakai tempat yang sama.
" Terkait tempat kolamlah, keduanya bertengkar dan kemudian pelaku masih tidak terima sambil mengarahkan beberapa kali tendangan kepada korban. Dan tendangan mengenai kemaluan korban," ungkap Kapolres dalam konferensi pers di polres setempat, Selasa (06/08/2024).
" Terkait kasus ini, kami sudah periksa 3 saksi, korban dan pelaku. Dan keterangan saksi mengatakan pelaku melakukan tendangan ke korban, " ujar Kapolres, sembari mengatakan setelah mendapat hasil pemeriksaan VER terdapat memar pada kemaluan korban.
Atas kejadian-kejadian tersebut pelaku JS dipersangkakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu pelaku JS disela-sela konferensi pers mengatakan menyesal apa yang telah dilakukan dan meminta maaf kepada korban.
(Leodepari)