Kantor Polsek Stabat. |
GARUDANEWS.net // LANGKAT ||Polsek Stabat Polres Langkat terus melakukan penyelidikan atas kasus pengrusakan pagar yang dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi: LP / B /1041/VIII/2023/SPKT/ Polda Sumatra Utara, tertanggal 29 Agustus 2023. Kasus ini dilaporkan oleh Bambang Hermanto dan terjadi di Lingkungan XI Wismorejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dalam perkara ini, terlapor berinisial MM bersama rekan-rekannya diduga terlibat dalam tindakan pengrusakan pagar milik pelapor.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa Polsek Stabat masih intensif melakukan penyelidikan setelah menerima pelimpahan Laporan Polisi tersebut dari Polda Sumut. "Kami sedang mendalami perkara ini dengan berbagai langkah dan akan melakukan gelar perkara setelah adanya keputusan Peninjuan Kembali (PK) yg dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dalam kasus perdata atas objek/lahan dimaksud.
Dan akan mengundang kembali pelapor atas nama Bambang Hermanto atas putusan PK tersebut, serta memeriksa saksi lainnya yang ada kaitannya dengan laporan yang dilaporkan oleh Bambang Hermanto," ujar AKP Rajendra Kusuma. Sabtu (03/08/24)
Selain itu, pihak Polsek Stabat juga akan melakukan pemeriksaan tambahan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini. "Kami juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor untuk memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur," tambahnya.
Polsek Stabat berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Proses penyelidikan akan terus dilakukan hingga semua fakta terungkap dan pelaku yang terlibat dalam pengrusakan tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
( cans)