Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Ciduk Pengedar Narkoba Di Banjaran.

Pelaku pengedar narkoba diamankan Polres Pelabuhan Belawan. ( Foto dok. Fendi Lubis )



GARUDANEWS.net // BELAWAN ||Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil menciduk dua ( 2 ) orang pengedar narkoba di Pasar 8 Banjaran, Desa Manunggal, pada Jumat, 9 /08/2024. Kedua tersangka atas nama Garing (24) dan Diki (23) yang merupakan warga setempat.



Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu, 14 /08/ 2024, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga mengenai aktivitas perdagangan narkoba yang dilakukan oleh para tersangka. “Kami menerima informasi dari warga dan segera melakukan penyelidikan yang diikuti dengan penggrebekan di rumah tersangka,” ucap AKP Ismail Pane.



Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi shabu, 1 sendok shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet, 2 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp 50.000,- yang sempat dibuang para TSK. AKP Ismail Pane menambahkan, “Dalam pengakuannya, tersangka Diki bertugas mengambil uang dari pembeli, sementara tersangka Garing bertugas menyerahkan shabu kepada pembeli.”



Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak akan berhenti hingga jaringan mereka terungkap seluruhnya,” pungkas AKP Ismail Pane..


Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

( F. L. )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama