Selundupkan 20 kg Sabu Ke Medan Tiga Warga Aceh Ditangkap Polres Langkat

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggagalkan upaya penyelundupan 20 kg sabu jaringan Aceh-Medan.( Foto dok. Candra Setia )



GARUDANEWS.net // LANGKAT ||Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggagalkan upaya penyelundupan 20 kg sabu jaringan Aceh-Medan. Ada tiga orang pelaku yang ditangkap atas peredaran narkoba itu. 


Kabid humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan Minggu (18/8/24) mengatakan, "pengungkapan itu dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang pada Jum'at (16/8/24) lalu, pada dini hari. 


Adapun ketiga pelaku yang ditangkap adalah Asmuni (30) warga Gampong Paya Terbang, Aceh Utara, Muhammad Zubir (32) warga Lorong Kurnia, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kota Langsa dan Zulfan Fahri (32) warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. 


" Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti 20 bungkus berisi sabu dengan berat 20 kg, "kata Hadi. 


Hadi menambahkan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima oleh Polres Langkat soal adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan. Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil yang dikemudikan para pelaku. 


"Berdasarkan laporan itu Kasat Narkoba Polres Langkat melakukan razia di depan Polsek Besitang. Petugas yang melakukan razia sekira pukul 02.00 Wib menghentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga BK 1224 LAB warna putih dan didapati sabu dengan berat 20 kg, ucap Hadi. 


Selain mengamankan sabu-sabu itu, petugas kepolisian juga menangkap dua pelaku yakni Asmuni dan Muhammad Zubir. Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang haram itu hendak dibawa menuju Kota Medan atas perintah RF. Hadi mengatakan pihaknya saat ini masih memburu pelaku RF. 


"Narkotika jenis sabu direncanakan akan dibawa ke Medan tepatnya di rumah kontrakan milik RF dan menemukan pelaku ZF didalam rumah itu. Setelah itu ketiganya diboyong ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 


" Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau seumur hidup. Untuk kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya, kata Hadi. 


( can)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama