Terkait Kursi Kosong Untuk Siswa Belum sekolah, Kadisdik: "Kursi Tetap di Kosongkan Selama Belum Ada Jawaban Tertulis Dari Kemendikbud"

 

Ilustrasi.



GARUDANEWS.net // CIBINONG - BOGOR || Jurus Bola Pimpong' Majas ungkapan, yang sering kali dilakukan oknum Pejabat pendidikan untuk menghindar dari persoalan yang menjadi tanggung jawabnya. Seperti persoalan kursi kosong SMP Negri di Kabupaten Bogor, sampai saat ini pihak pendidikan belum dapat memberikan kepastian kuota kursi kosong untuk siapa?. 


Anehnya, berbagai cara sudah dilakukan pemangku pemerintah dan pejabat pendidikan di Kabupaten Bogor, namun tak memberikan jawaban terkait kursi kosong tersebut. Hal ini timbul desakan masyarakat, hingga publik menduga pejabat pemerintah Kabupaten Bogor dan Legislatif yang membidangi Pendidikan cuci tangan dari persoalan tersebut, dan tak mampu untuk memperbaiki kondisi pendidikan di kabupaten Bogor. 


Hal itu pun di ungkap oleh senator Gabungan Masyarakat Peduli Pendidikan (GMPP) Kabupaten Bogor, dan berbagai kalangan elemen masyarakat yang menyaksikan carut-marut persoalan PPDB di Kabupaten Bogor, Senin (5/8). 


Sebagaimana diketahui, hingga saat ini masih banyak anak didik tingkat SMP yang belum dapat sekolah karena kondisi ekonomi orang tua siswa yang tak mampu melanjutkan ke sekolah Swasta. 


"Sampai sekarang masih ada siswa yang belum sekolah, sementara sekolah negeri tidak ada kabar kepastian bakal di bangun gedung sekolah baru, ataupun bakal ada penambahan ruang kelas maupun untuk penambahan rombongan belajar. Tapi ini Aneh, dari para pelaksana Pemerintah baik dari unsur eksekutif yang membidangi Pendidikan, pihak Legislatif (DPRD) sebagai badan Penganggaran dan pengawasan keuangan dan Pihak Yudikatif untuk memberikan kepastian hukum, tidak ada respon dan upaya mencari solusinya, sementara ini masukan dan kritikan Pers dan NGO atau LSM Terkait kondisi siswa yang masih banyak belum sekolah, dianggap angin lalu," tandas peserta aksi saat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bogor, Senin (5/8). 


Lebih lanjut menurutnya, hal ini juga akan berdampak anak putus sekolah baik di swasta maupun negeri dan kemungkinan lain ada yang  terpaksa menyekolahkan anaknya di sekolah swasta jauh dari tempat tinggalnya. Namun miris, hal ini pun dianggap hanya sebagai 'pepesan kosong' dan dianggap sebagai informasi yang tidak mengedukasi, bahkan, lanjut dia, hal ini juga dianggapnya sebagai penyebab kebencian. 


"Kita masih percaya, di kondisi pendidikan seperti ini masih banyak orang-orang yang perduli seperti salah satunya kita disini dari Gabungan Masyarakat Peduli Pendidikan, yang ingin meminta kepastian hukum terkait kursi kosong ini," tandas Y peserta aksi.


Seperti diketahui para peserta aksi damai Gabungan Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Bogor telah mendatangi kantor-kantor dinas unsur pemerintahan terkait. 


Lebih lanjut dikabarkan, kelompok aksi peduli pendidikan ini akan terus mendatangi pihak Kejaksaan untuk meminta tanggapan terkait kepastian hukum atas pengisian kursi Kosong tersebut. 


"Kita akan tanyakan kepada pihak berwenang Kejaksaan, apakah pengisian kursi kosong ini akan dijerat pidana? atau bila di isi atau Sebaliknya. Dan bila masih ada kursi kosong tidak di isi bagaimana tindakan hukumnya?, dan bagaimana bagi siswa-siswi yang belum sekolah?, padahal ini kan sudah jelas menurut undang-undang tanggungjawab Negara, UUD 45 pasal 31, UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 tentang Wajib belajar 12 tahun," Sebut Y menambahkan. 


Sementara saat dikonfirmasi awak media Garuda News, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal menyebutkan, pihaknya akan tetap mengosongkan kuota kursi tersisa sebelum mendapat jawaban tertulis dari Kemendikbud. 


"Kursi tetap akan di kosongkan selama belum ada jawaban tertulis dari Kemendikbud," tutupnya. (tim/dvd,s/yt).


(Juliyanto)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama