Wali Kota Medan Diminta Segera Tertibkan Bangunan di Jalan Durung No. 49, Kecamatan Medan Tembung

Bangunan di Jalan Durung no 49, Sidorejo Kecamatan Medan Tembung. ( Foto tim )



GARUDANEWS.net // MEDAN || Maraknya bangunan yang didirikan di Kota Medan, diduga tidak sesuai PBG dan didirikan tidak ada plank PBG, menjadikan apa yang digaungkan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk menambah pendapatan asli daerah ( PAD ), hanya seperti angin lalu saja.


Untuk itu Walikota Medan, melalui pihak terkait seharusnya menginstruksikan jajarannya untuk segera menindak bangunan yang diduga berdiri tanpa izin, seperti temuan Tim media pada Rabu (28/08/24), tepatnya di Jalan Durung No. 49, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. 


Bangunan tersebut disinyalir tidak sesuai dengan jumlah bangunan yang tertulis di plank PBG sebagai bukti legalitas, berdasarkan Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.


Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung secara pokok merupakan perubahan atas bagian dari Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.


Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, dan dinas terkait harus segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi dan mengambil langkah sesuai ketentuan aturan yang berlaku, agar dapat dipastikan apakah bangunan tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan memiliki izin yang lengkap.


Selain itu seharusnya Wali Kota Medan Bobby Nasution, dapat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran tata ruang dan bangunan ilegal. Penegakan Perda harus tegas agar tercipta tata ruang kota yang tertib dan aman bagi semua warga Medan.


Proses penertiban akan dilakukan secepatnya, dan jika terbukti melanggar, pemilik bangunan terancam sanksi tegas sesuai peraturan daerah yang berlaku. Pemerintah Kota Medan juga mengimbau kepada seluruh warga untuk melaporkan setiap aktivitas pembangunan yang mencurigakan dan tidak dilengkapi dengan izin yang jelas.


Terpisah, ketika dikonfirmasi kepada Humas perumahan yang tercantum di pintu bernama Samsuir melalui no WhatsApp pribadinya 0812-60xx-xx35 , terkait PBG yang diduga tidak sesuai jumlah bangunannya, hingga berita ini dinaikkan, tidak membalas alias bungkam hanya dibaca.

( Tim )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama