2 tersangka kasus korupsi, Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi ditahan Kejati Papua. |
GARUDANEWS.net // JAYAPURA ||Keduanya ditangkap dalam perkara dugaan korupsi, Kredit Modal Kerja (KMK) kontruksi yang dalam kegiatannya, kontruksi yang di maksudkan fiktif. Koordinator penyidik Kejati Papua, Ilham, mengatakan bahwa kedua tersangka mendatangi Kejati Papua didampingi pengacaranya masing-masing setelah keduanya sempat mangkir pada panggilan pertama oleh Kejati pada 5 September 2024 lalu dengan alasan kesehatan.
Keduanya ditangkap dalam perkara dugaan korupsi, Kredit Modal Kerja (KMK) kontruksi yang dalam kegiatannya, kontruksi yang di maksudkan fiktif
Koordinator penyidik Kejati Papua, Ilham, mengatakan bahwa kedua tersangka mendatangi Kejati Papua didampingi pengacaranya masing-masing setelah keduanya sempat mangkir pada panggilan pertama oleh Kejati pada 5 September 2024 lalu dengan alasan kesehatan.
"Pada hari ini kita menahan dua orang tersangka didampingi oleh pengacaranya masing-masing dan pada kesempatan ini kita langsung melakukan penahanan untuk lebih cepatnya dalam penanganan perkara," jelas Ilham kepada wartawan, Jumat (13/9/2024) malam sekira pukul 19.45 WIT.
"Ini kasusnya terkait dengan kaitannya dengan KMK kontruksi. Namun dalam kegiatannya kontruksi yang dijadikan dasar itu ternyata fiktif," jelas Ilham
Tersangka diduga melakukan pinjaman di Bank Papua Cabang Narotali sebesar Rp 188 miliar pada tahun 2016/2017 yang lalu. Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara ditaksir juga mencapai Rp 188 miliar.
Adapun motif tersangka dalam melakukan peminjaman tersebut yakni dengan mengunakan identitas perusahaan lain. Mereka mengajukan kredit KMK dengan membuat perusahan-perusahan dengan jumlah perusahan itu sebanyak 47 unit.”Dari 47 perusahan itu masing-masing mengajukan pinjaman 4 miliar," terang Ilham.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya, Kejati Papua juga telah menahan tersangka lainnya yakni kepala cabang dari bank yang dimaksud pada 2016 lalu.
Lebih lanjut koordinator penyidik Kejati Papua itu menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tiga orang tersangka dimana ketiganya sudah menjalani hukuman.
(Taufik)