Duet maling tertangkap masyarakat. |
GARUDANEWS.net // DELI SERDANG ||Apes betul duet maling sepeda motor ini. Ketahuan mau nyolong sepeda motor, ditangkap massa dan langsung digimbali. Tidak hanya babak belur, kini duo maling tersebut pun harus meringkuk di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua maling apes tersebut, yakni Yudi Syaputra (33), kuli bangunan, warga Pasar 1 Tambak Rejo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dan M Andri Pratama (21), yang juga warga Pasar 1 Tambak Rejo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Kedua pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat BK 2992 AEL milik korban, Lena (24), mahasiswa, warga Jalan Pertiwi, Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Batang Kuis, AKP Arif Suhadi S.H.M.H kepada wartawan, Kamis malam (26/9/2024).
Begini ceritanya! Kamis pagi (26/9/2024), Lena sedang bekerja di salah satu toko di Jalan Batang Kuis-Lubuk Pakam, Dusun II, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
Sekira pukul 10.30 WIB, korban terkejut ketika melihat sepeda motor yang awalnya diparkir di lokasi parkir toko tempatnya bekerja sudah tidak ada. Melihat itu, dia langsung keluar dari untuk memastikannya.
Sesaat setelah keluar, Lena terkejut bukan kepalang. Ternyata, sepeda motornya sedang didorong oleh salah kedua pelaku. Korban spontan mengejar kedua pelaku, sambil berteriak meminta tolong warga sekitar.
Sadar aksinya ketahuan, kedua pelaku menjatuhkan sepeda motor tersebut dan berupaya lari.
Apes bagi kedua pelaku, warga sekitar seketika berkerumun setelah mendengar teriakan korban, dan langsung menangkap keduanya. Tanpa dikomando, warga yang geram pun menghajar keduanya hingga babak belur.
Nasib baik masih menghampiri kedua pelaku, karena keduanya berhasil diamankan di Kantor Desa Baru untuk menghindari amukan massa yang lebih beringas.
Setengah jam kemudian, pukul 11.00 WIB, personel Polsek Batang Kuis yang mendapat laporan kejadian itu langsung menuju ke Kantor Desa Baru, untuk memboyong kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Batang Kuis.
"Waktu sepeda motor itu jatuh, korban melihat ada kunci Letter T di lubang kunci kontak sepeda motornya. Untuk kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun," sebut Arif Suhadi.
( candra)