Dua lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian dan peredaran narkoba. |
GARUDANEWS.net // MEDAN || Aktifitas judi tembak ikan dan narkoba, di Tikungan Amoy Desa Bandar Baru dan Samping Vila Lotus Desa Sukamakmur dua lokasi yang ada di Kecamatan Sibolangit, yang diduga sebagai tempat perjudian mesin judi tembak ikan dan peredaran narkoba terbesar di Kabupaten Deli Serdang, masih belum tersentuh oleh tangan aparat penegak hukum (APH).
Padahal sejumlah media telah meviralkan nya, selain itu dari pantauan tim media, apa yang menjadi arahan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun,SIK, diduga belum diterapkan dalam bentuk tindakan tegas oleh Kapolsek Pancur Batu dan jajarannya.
Dua lokasi ini, di sinyalir menjadi tempat para pemain judi kelas kakap, dengan kondisi tempat yang strategis, di samping vila lotus dan tikungan amoy, jauh dari pandangan masyarakat umum. Informasi yang beredar lokasi tersebut diduga dibekingi oknum petugas yang befungsi untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman.
Keluhan masyarakat di Kecamatan Sibolangit, yang merasa resah akan adanya aktifitas perjudian dan peredaran narkoba di dua lokasi tersebut, belum mendapat fast respons dari Polisi, untuk segera menghentikan dan menangkap pemilik dan semua oknum yang diduga terlibat di dalamnya , yang melanggar Undang-undang KUHP dalam Pasal 303, ayat 1 dan 2.
Masyarakat meminta Kapolrestabes Medan, untuk dapat mengambil alih jika Polsek Pancurbatu belum dapat menindak lanjuti keresahannya dan bertindak tegas menutup dan menangkap aktifitas perjudian tersebut.
Informasi yang dihimpun bandar judi dan pengedar narkoba di lokasi tersebut, diduga kuat memiliki beking yang hebat, sehingga diduga merasa kebal hukum.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Polsek Pancur Batu, belum ada menyegel dua lokasi tersebut dan memberikan tanggapan resminya.
(Tim)