Paripurna DPRD Kota Depok Gelar Pelantikan Dan Sumpah Janji Jabatan Anggota DPRD Periode 2024-2029

DPRD Kota Depok menggelar sumpah janji jabatan Anggota Dewan Periode 2024-2029.


GARUDANEWS.net // DEPOK || DPRD Kota Depok menggelar sumpah janji jabatan Anggota Dewan Periode 2024-2029 berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Jl. Boulevard sektor Anggrek, GDC, Depok, Selasa (3/9/2024). Paripurna pengucapan sumpah Janji Jabatan ke-50 anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029, dipimpin Ketua DPRD Kota Depok, Yusufsyah Putra, dan dihadiri Walikota Depok, Mohammad Idris bersama unsur Forkopimda, sejumlah pejabat perangkat pemerintahan Kota Depok serta instansi vertikal lainnya. 


Ketua DPRD Kota Depok, Yusufsyah putra mengucapkan selamat atas dilantiknya seluruh Anggota DPRD Kota Depok Periode masa bakti 2024-2029 yang baru saja dilantik. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas nama DPRD Kota Depok kepada seluruh masyarakat kota Depok dengan segala kekurangan selama menjalankan tugas lima tahun terakhir masa kepemimpinannya di DPRD Kota Depok. Paripurna pengucapan sumpah janji Anggota Dewan menjadi ajang refleksi renungan bagi Yusufsyah Putra tentang pencapaian dan tantangan yang dihadapi selama masa periode jabatannya. 


Lebih lanjut Ia sampaikan, bahwa upaya mempercepat pembangunan Kota bukanlah hal yang mudah meskipun jajaran DPRD sudah bekerja seoptimal mungkin, namun Ia mengakui adanya kekurangan dalam melaksanakan program-program kerja. Oleh karenanya jajaran DPRD perlu meminta maaf kepada masyarakat Kota Depok. 


"Kami telah berupaya seoptimal mungkin, namun masih terdapat kekurangan disana sini, oleh karena itu kami mohon maaf kepada seluruh warga Kota Depok atas program kerja DPRD yang tidak tuntas," ucapnya. 


Meski demikian Yusufsyah Putra menekankan bahwa DPRD Kota Depok tidak tanpa hasil dibawah kepemimpinannya. 


"Selama ini Pemkot berhasil meraih sejumlah penghargaan dari berbagai Pihak termasuk dari pemerintah pusat sebagai bukti nyata kerja keras dan dedikasi DPRD bersama Pemkot Depok selama lima tahun terakhir," ungkapnya.


Lebih lanjut Yusufsyah Putra juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota dewan DPRD Periode 2019-2024 yang masa baktinya berakhir, yang sebelumnya telah menjalankan tugas-tugas bersama membangun Kota Depok. Ia pun berharap ikatan batin tali silaturahim tetap terjaga walau pun jabatannya telah berakhir di tahun ini. Ia juga mengingatkan, bahwa jabatan dan kedudukan hanyalah bersifat sementara, namun kata dia, yang lebih dikenang bukanlah jabatan melainkan hasil kerja nyata dan pengabdian kepada masyarakat selama menjabat anggota DPRD. 


Di sela pidatonya, Ia pun sempat mengenang 2 orang anggota DPRD Kota Depok periode lalu yang telah meninggal dunia, yaitu dari Fraksi PKS dan Gerindra. Ia pun mengajak segenap hadirin untuk mendoakan mereka yang telah tiada sebagai penghormatan atas pengabdiannya selama mendiang menjabat anggota DPRD Kota Depok. 


Rapat Paripurna pengucapan sumpah janji jabatan anggota DPRD Periode 2024-2029 menjadi momen penting pemerintahan Kota Depok sebagai tonggak dimulainya periode baru di Kota Depok. 


"Momen penting Periode baru bukan hanya menandai dimulainya periode baru bagi DPRD Kota Depok, tetapi juga menjadi waktu merenungkan pencapaian, mengakui kekurangan dan berkomitmen untuk bekerja lebih baik dimasa depan. Dibawah kepemimpinan DPRD Kota Depok yang baru diharapkan dapat terus melangkah maju, menjaga amanah rakyat dan berkontribusi nyata dalam pembangunan Kota Depok," tandasnya. 


Di kesempatan sama, Walikota Depok, Mohammad Idris mengawali sambutannya dengan mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Kota Depok Periode  2024-2029. Lebih lanjut Walikota Depok, Mohammad Idris membacakan teks amanah Mentri Dalam Negeri untuk disampaikannya bahwa dengan agenda khusus pengucapan sumpah janji anggota DPRD dari mulai hasil pemilihan umum tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Tentunya kita patut berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan, Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar oleh sebab itu atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam menyumbangkan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.


Selanjutnya ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat baik Komisi Pemilihan Umum badan pengawas Pemilu dewan kehormatan penyelenggara Pemilu pemerintah daerah tingkat keamanan pertentangan-rekan media serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa tentang pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis lancar dan damai. 


Hadirin yang saya hormati, lanjut Mohammad Idris, pasal 18 ayat 3 undang-undang Dasar NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum berkenaan dengan hal tersebut terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik yaitu pertama secara konseptual walaupun legal format Kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara Absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. 



"Oleh karena itu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah, kedua setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik, namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa Sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan di samping itu perlu kami Ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara di awasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK BPK BPKP dan sebagainya," papar Idris.


Terkait kepemimpinan Kepala Daerah, menurutnya, Pimpinan dan Kepala Daerah yang bersifat 'cek and balance' harus seimbang, hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaran pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah. Sehingga menjamin kesinambungan penyelenggaran Pemerintah Daerah. 


"Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 undang-undang nomor 23, 2014 tentang pemerintahan daerah dalam menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah Perda provinsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan pembentukan produk peraturan daerah secara bersama-sama dengan kepala daerah fungsi anggaran yang merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat, dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan. Sedangkan fungsi pengawasan merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional baik terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban LKPJ Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum," jelasnya. 


Kemudian Idris menyampaikan terkait menyambut Pemilihan  Kepala Daerah, Ia berharap kepada para anggota DPRD agar senantiasa maksimal mengawal pelaksanaan Pilkada di Kota Depok. 


"Saya mengharapkan para bapak ibu anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024,baik persiapan masa tahapan hingga sampai pelantikan kepala daerah terpilih," imbuhnya. 


Pemilu 2024, lanjut Idris, telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan berlatar belakang profesi anggota DPRD terpilih yang tidak hanya berasal dari tangan politisi semata, melainkan harus memiliki kompetensi pengetahuan yang prima, yaitu knowledge dan skill yang berkaitan dengan  tugas-tugas DPRD yang menjadi tanggung jawabnya sehingga dibarengi dengan sikap dan perilaku yang mulia. 


Sebagaimana diketahui dari jumlah 50 orang anggota DPRD Kota Depok, 32 diantaranya anggota petahana, dan 18 lainnya anggota baru terpilih periode 2024-2029., berikut catatan Biro Redaksi Kota Depok dari jumlah 50 orang anggota dewan berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil), 


Dapil 1, jumlah 6 Kursi yaitu:

1. Much Hafid Nasir (PKS)

2. Edi Masturo (Gerindra)

3. Supriatni (Golkar)

4. Mazhab (PPP)

5. Hendrik Tangke Allo

6. Imam Musanto (PKS) 


Dapil 2, jumlah 9 Kursi,

1. Tajudin Tabri (Golkar)

2. T Farida Racmawati (PKS)

3. Mohamad HB (Gerindra)

4. Samuel Bonardo Parulian Situmorang (Golkar)

5. Imam Turidi (PDIP)

6. HTM Yusufsyah Putra (PKS)

7. Tati Rachmawati (PKB)

8. Aditya Wiradi Putra (Demokrat)

9. Binton Jhonson Nadapdap (PSI) 


Dapil 3 , jumlah 6 Kursi,

1. Yeti Wulandari (Gerindra)

2. Ade Supriatna (PKS)

3. Faresh El Fouz (Golkar)

4. Indah Ariani (PDIP)

5. Ade Ibrahim (PKB)

6. Edi Sitorus (Demokrat) 


Dapil 4, jumlah 6 Kursi,

1. Hengky (PKS)

2. Turiman (Gerindra)

3. M Nur Hidayat (PKS)

4. Juanah Sarmili (Golkar)

5. Fransiscus Samosir (PDIP)

6. Endah Winarti (Demokrat) 


Dapil 5, jumlah 11 Kursi,

1. Nuryuliani (PKS)

2. Gerry Wahyu (Gerindra)

3. Fanny Fatmawati Putri (Golkar)

4. Ade Fimansyah (PKS)

5. Abdul Khoir (PKB)

6. Rudi Kurniawan (PDIP)

7. Hamzah (Gerindra)

8. M Taufik (Demokrat)

9. Igun Sumarno (PAN)

10. Bambang Sutopo (PKS)

11. Samsul Ma’arip (Nasdem) 


Dapil 6, jumlah 12 Kursi,

1. Khairullah Ahyari (PKS)

2. Qori Hatmalina (Gerindra)

3. Babai Suhaimi (PKB)

4. Nurdin Al Ardisoma (Golkar)

5. Yuni Indriyani (PDIP)

6. Habib Syarif Gasim (PKS)

7. Denny Kartika (PAN)

8. Qonita Lutfiah (PPP)

9. Imam Yuniawan (Demokrat)

10. Irfan Rifai (Gerindra)

11. Ela Dahlia (PKS)

12. Siswanto (PKB). 


Dari 50 orang anggota DPRD Kota Depok Periode 2024-2029 tersebut, secara resmi sah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat. Hal ini disampaikan Kepala Sekretariat Dewan Kota Depok, Kania Purwati yang membacakan surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pengambilan sumpah janji jabatan anggota DPRD Kota Depok Periode 2024-2029. Dari hasil Perolehan suara terbanyak anggota dewan di dalam gedung DPRD Kota Depok, pilihan sebagai Ketua dan wakil Ketua DPRD sementara ditetapkan yaitu, Ade Supriyatna Fraksi PKS, dan Yeti Wulandari Fraksi Gerindra. 


"Penetapan Ketua dan Wakil Ketua sementara tersebut berdasarkan perolehan suara terbanyak di Gedung DPRD Kota Depok" jelas Kania. (red/adv) 


(M. Juliyanto)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama