Kejari Sorong Papua Barat dalam paparannya. |
GARUDANEWS.net // PAPUA BARAT DAYA ||Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Sorong sudah kantongi peristiwa pidana dalam Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kabare pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2019
Kaitan dengan itu, Tim Penyidik Kejari Sorong telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Hari ini, Selasa 13 Agustus 2024, kami tim penyidik Kejari Sorong telah meningkatkan status penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Puskesmas Kabare pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari Dana DAK ke tahap penyidikan, ” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Makrun didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (13/8/2024).
Adapun penyidikan tersebut, kata Kajari, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong nomor : PRINT-02/R.2.11/Fd. 1/08/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 dengan fokus penyidikan Pembangunan baru Puskesmas Afirmasi dan Pembangunan rumah jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare pada Dinkes Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari DAK.
Dikatakan Kajari proses Penyelidikan terhadap Puskesmas tersebut telah mulai dilakukan sejak Juli 2024. Dimana dari hasil penyelidikan, tim telah menemukan peristiwa pidana yang indikasinya merugikan keuangan negara.
“Jadi penyidik telah menemukan peristiwa pidana yang terindikasi merugikan keuangan negara dari Pembangunan Puskesmas Kabare tersebut den juga Pembangunan Rumah Jabatan Tenaga Kesehatan di Kabare. Maka untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, kami meningkatkan ke tahap penyidikan guna mencari dan menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup serta menentukan tersangkanya, ” kata Kajari menerangkan.
Kemudian untuk anggarannya, Kajari sampaikan pembangunan Puskesmas baru tersebut berdasarkan kontrak sebesar Rp. 11.177.000.000,- (sebelas miliar serratus tujuh puluh tujuh juta rupiah). Sedangkan untuk pembangunan rumah jabatan tenaga kesehatan anggarannya berdasarkan kontrak sebesar Rp.2.520.000.000,- (dua miliyar lima ratus dua puluh juta rupiah).
Dimana kedua anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2019.
“Dari proses penyelidikan kemarin. Tim penyelidik kemarin telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terakit sebanyak 8 (delapan) orang dan telah mendapatkan beberapa dokumen yang berkaitan, ” kata Kajari sembari menambahkan penyidik akan melakukan proses penyidikan untuk lebih mendalami peran dari masing -masing pihak terkait.
( Taufik )