Sah !! Pelapor dan 2 Orang Saksi Dimintai Keterangan Terkait Pengajuan Dugaan Surat Keterangan Ijazah Pengganti Salah Seorang Calon Bupati Aceh Singkil.

Saksi yang dipanggil Panwaslih.



GARUDANEWS.net // SINGKIL || 26 September 2024, Setelah syarat formil dan materil terpenuhi yang di ajukan oleh RM sebagai pelapor dan NM, KB, sebagai saksi, hari ini sah terregistrasi di Panwaslih Aceh Singkil.


Sekitar pukul 10.00 wib pelapor dan dua orang saksi di mintai keterangan atas dugaan keabsahan ijazah salah seorang calon Bupati inisial DD yang dianggap perlu terbuka dan diketahui oleh masyarakat Aceh Singkil.


Ketika awak media mengkonfirmasi RM, disampaikannya bahwa dirinya melaporkan sewaktu adanya di TAMAS di KIP Aceh Singkil, lalu dirinya dan saksi juga melaporkan ke Panwaslih Aceh Singkil demi tegak dan terbukanya keadilan Pemilukada yang bermartabat.


Ketika awak media ini mengkonfirmasi Nurmadi Lie alias Ucok Marpaung, sebagai saksi dalam kasus ini, dikatakannya," Saya kaget, kenapa kawan saya kernet mobil tahun 1988-1989, kenapa tahun 1990 bisa mendapatkan ijazah walaupun surat keterangan ijazah pengganti/STTB," ujar Nurmadi.


Dan saya liat di berkas Suket tersebut, surat keterangan hilang yang di keluarkan oleh Polsek Simpang Kanan tertanggal 20 September 2016. Pada surat keterangan pengganti ijazah/STTB juga tanggal 20 September 2016, yang di tanda tangani oleh Kepala SMA Negeri 1 Simpang Kanan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil juga tanggal 20 September 2016. Pertanyaan nya apakah wajar, dalam satu hari selesai semua administrasi itu dengan jarak tempuh yang lumayan jauh.


Menurutnya, yang paling mengherankan ,surat keterangan mutlak yang di tanda tangani oleh saudara Ibrahim juga tidak logis dan masuk akal, seharusnya,yang menanda tangani itu minimal kawan satu kelas pak Bengkek alias DD, tambah Ucok.


" Saya terpanggil dan akan menjelaskan ke publik, saya dulu kawan Bengkek kernet mobil, jurusan Rimo -Medan, Mobil kami milik CV Pelita Sutra nomor bus nya 29, dan supir kami bernama Azlan lie dan darsono. Sewaktu kami menjadi kernet pada tahun 1988-1989, kerja kami doorsmeer mobil yang kami kernet, terus gaji kami Rp 5000/trip pulang pergi (PP). Kapan pula pak Bengkek sekolah pada tahun 1990.  Sayapun sudah menikah, lalu Bengkek jadi sopir bus CV. Pelita Nusa jurusan Rimo-medan, kenapa ada pula terbit suket (surat keterangan pengganti ijazah)," tandasnya.



Selain itu dirinya, selaku Ketua Lembaga Diklat Anugerah Indonesia, meminta kepada KIP Aceh Singkil, PANWASLIH Aceh Singkil, Gakkumdu Aceh Singkil, Panwaslih Provinsi Aceh, KIP Provinsi Aceh,dan penegak hukum Pemilu, segera lakukan tindakan,jangan sampai ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Aceh Singkil, tutupnya.


(Red)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama