SDN Tarikolot 02 Diduga Pungli Terhadap Orangtua Siswa

 

foto Kondisi WC sekolah sebelum diperbaiki, dan Praktisi Hukum Suriya M Ansori.F, SH.MH


GARUDANEWS.net // BOGOR || 08 September 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor saat ini tercoreng  dengan ada nya dugaan pungli yang dilakukan  Sekolah Dasar Negeri Tarikolot 02. Adanya dugaan rumor awak media mencoba mendatangi SDN Tarikolot  02, guna  mengklarifikasi tentang hal itu di sekolah tersebut, pada Sabtu (07/09/24). Menurut Wiwin Soepryati,  S.Pd.M Kepala Sekolah SDN Tarikolot 02 kepada awak media yang diterima diruang kerjanya mengatakan bahwa," Pihak sekolah melakukan pungutan berdasarkan rapat dengan orang tua siswa dan Komite, serta menganggap tidak ada masalah kepada media ini," ucapnya dengan nada emosi.


Sementara di tempat yang terpisah awak media ini, mencoba mendatangi orang tua siswa untuk menggali informasi  tentang ada nya dugaan pungli di sekolah SDN Tarikolot 02, dimana menurut keterangan "Ds" salah satu orang tua murid yang mengatakan, "memang benar sudah terjadi pungli terhadap orang tua siswa, dan kami tidak pernah di ajak rapat untuk membahas tentang perbaikan WC, juga tidak pernah membahas tentang angaran nya, sehingga kami sangat  terkejut dengan angaran yang di umumkan kepada  kami orang tua murid, dengan jumlah anggaran sekitar Rp 7. 961 000," Ujarnya 

Masih menurut DS, "Setiap orang tua dikenakan biaya masing masing Rp 30 000,dan ini tidak pernah ada rapat dengan orang tua, kalau pun ada rapat hanya di lakukan oleh ketua komite dan utusan dari kelas  masing masing, sebagian orang tua siswa dengan terpaksa ada yang sudah membayar karna takut anak nya di buli disekolah," timpalnya kembali.


"Bahwa komite sekolah sudah melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang sudah jelas bahwa Komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan, pungutan pada Murid,Orang tua,atau Wali Murid," tegas nya kepada awak media ini.


Menurut Praktisi Hukum Suriya M Ansori.F, SH.MH kepada media ini, pada Minggu (08/09/24) di ruang kerjanya mengatakan, "Tindakan pungli diatur dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 423 KUHP, untuk Pasal 368 KUHP mengatur bahwa pelaku pungli yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, sedangkan Pasal 423 KUHP mengatur bahwa pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu, membayar, atau mengerjakan sesuatu untuk pribadi dapat di jerat hukum,: tegasnya singkat.


 (Red/Sibarani)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama