Bawaslu Depok Limpahkan Status Laporan Kampanye Walikota Depok Ke KPU

Surat laporan Bawaslu ke KPU



GARUDANEWS.net// DEPOK || Buntut laporan terkait pelanggaran administratif Kampanye Walikota Depok Mohammad Idris, Bawaslu Depok menyebut sudah menyerahkan hasil kajian pelanggaran administratif kepada KPU Depok sejak Sabtu 12 Oktober lalu untuk selanjutnya menunggu pernyataan keputusan KPU sebagai tindak lanjut laporan tersebut. Hal ini dikatakan Sulistio, Tim Pertimbangan PPID mewakili Ketua Bawaslu Depok di kantor Bawaslu Depok, Rabu (16/10/2024). 



"Hasil kajian laporan tersebut sudah kami sampaikan ke KPU, jadi yang menindak lanjuti nanti KPU. Kita dari Bawaslu memberikan surat rekomendasi tambahan ke KPU bahwa hasil kajiannya demikian untuk selanjutnya KPU yang menindak lanjutinya," ujar Sulistio. 



Ia menjelaskan, KPU punya waktu 7 hari kedepan untuk memutuskan jenis kategori pelanggaran tersebut sejak surat rekomendasi hasil kajian Bawaslu di terima KPU Depok, senin lalu dan akan di putuskan pada Sabtu 19 Oktober 2024. 



"KPU punya waktu 7 hari dan nantinya KPU akan lihat jenis pelanggarannya apa, oh misalkan pelanggaran kampanye tanpa ijin, sangsinya apa," katanya. 



Lebih lanjut Ia mengatakan, rekomendasi dari Bawaslu ke KPU meminta pendapat ahli untuk menentukan sanksi yang sesuai itu apa, sehingga ketika nanti KPU menetapkan sanksi sesuai pelanggarannya dan ada dasarnya dari pendapat ahli. 



Terkait pengawasan kampanye, lanjutnya, Bawaslu sudah menginstruksikan kepada setiap Panwascam untuk melakukan monitoring pengawasan kampanye Pilwalkot dan Pilgub. 



"Kita sudah instruksikan kepada Panwascam mengecek sebelum mereka turun (Tim kampanye), dan untuk anggota dewan ditanya ijin Cutinya,  karena itu syarat kalo dia mau kampanye," tandasnya. 


(Juliyanto)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama