Diduga Menghina Agama Kristen, Horas Bangso Batak Desak Polisi Tangkap Ratu Entok Dalam 24 Jam

 

perkumpulan Horas Bangso Batak (HBB) mendatangi Mapolda Sumut,




GARUDANEWS.net // MEDAN ||Ratusan masyarakat yang tergabung dalam perkumpulan Horas Bangso Batak (HBB) mendatangi Mapolda Sumut, Jumat 04 Oktober 2024 pagi. Kedatangan HBB bersama para tokoh ingin melaporkan akun tiktok an Ratu Entok yang diduga telah menghina Agama Kristen.



Ketua LBH Horas Bangso Batak Thomson Marisi Parapat, S.H., M.H usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumut menjelaskan bahwa Ratu Entok telah melaporkan akun tiktok An Ratu Entok yang dimana dalam tiktoknya tersebut telah menghina juga mengolok olok, mengejek dari pada foto yang di gambar handphone tersebut yang dimaksud disitu adalah foto Tuhan Yesus Kristus.



“Kami sebagai lembaga Horas Bangso Batak (HBB) dan saya sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) disamping saya ada sekertaris Donal Lubis dan disini ada Bapak Dedi Martuis. Horas Bangso Batak hari ini mendampingi kami di Mapolda Sumut di SPKT untuk melaporkan akun Tiktok yang telah menghina, yang dimana disini pasal yang dimaksud pasal 28 ayat 2 unsur SARA dan berlapis dengan pasal 156 A KUHP. Dan kami selaku mewakili seluruh umat Agama Kristen kami meminta untuk segera mungkin dari Kapolri, Kapolda, Kapolrestabes Medan dan Kapolsek yang ada di lokasi Marelan karena saya duga yang punya akun tiktok yaitu Ratu Entok tersebut bertempat tinggal di Marelan Kota Medan untuk menindak tegas,” ujarnya



Masih Kata Thomson Marisi Parapat, S.H., M.H, kami mendesak agar Kapolda segera mungkin menangkap dari pada akun Tiktok Ratu Entok ini. Apabila dalam 24 Jam tidak ditangkap yang bernama Ratu Entok tersebut maka jangan salahkan kami Masyarakat kami yang akan bertindak untuk menangkap dan akan membawanya ke Polda. kami tunggu sampai jam 17.00 hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024.



“Kami berhadap kasus ini tidak ada yang namanya minta maaf terus kemudian selesai, proses hukum harus tetap ditegakkan tidak ada karena perangko 10 ribu kemudian selesai perkara tidak boleh, kita harus buat jera kepada orang yang telah menghina agama agama khususnya Agama Kristen, tangkap pemilik akun @ratu entok pidanakan penista agama,” tegasnya. 


(Leodpari)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama