Rapat pleno terkait penonaktifan Ketua DPD PKN Provinsi Sumut. |
GARUDANEWS.net // DELI SERDANG ||Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat PKN (Pemuda Karya Nasional) menggelar rapat terkait pemberhentian atau penonaktifan ketua DPD Organisasi Masyarakat PKN (Pemuda Karya Nasional) provinsi sumut yang di laksanakan pada tanggal, 04 Oktober 2024 di Ruang Pertemuan Rapat Hotel Wing jalan Artileri bandara Kualanamu.
Surat keputusan tersebut bernomor : 46/KEP-PEMBERHENTIAN/DPP- PKN/X/2024 yang secara resmi dikeluarkan oleh Pengurus Pusat berdasarkan rapat dan keputusan bersama kepada Saudara Maruli Aner Siagian yang selama ini menjabat sebagai Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Provinsi Sumut yang dinyatakan dan tertulis dalam surat keputusan telah melanggar peraturan Organisasi dan AD/ART sehingga dinilai menjatuhkan marwah Organisasi serta bersikap tidak profesional.
Menurut Ketua Umum DPP PKN Bapak Mikail T.P. Purba, SH bahwa Saudara Maruli Aner telah melakukan pelanggaran dan kesalahan sesuai AD/ART pasal 16 tentang Struktur dan Wewenang Badan / Lembaga.
"Kami mengeluarkan keputusan berdasarkan rapat pleno bersama rekan rekan pengurus pusat untuk menonaktifkan atau memberhentikan Saudara Aner selalu Ketua DPD Provinsi Sumut sesuai kesepakatan bersama rekan rekan pengurus, karena kami menilai ada kejanggalan dan pelanggaran yang fatal dalam tubuh organisasi ini, untuk hal itu, demi menjaga marwah, martabat dan nama baik organisasi yang telah kami bina dan dirikan selama 5 tahun ini kami memutuskan hal tersebut untuk kelangsungan dan kejayaan organisasi" Tegas Ketua Umum Mikail Purba.
Sementara, setelah di sahkan dan ditandatanganinya Surat Keputusan pemberhentian atau penonaktifan Saudara Maruli Aner Siagian, pengurus pusat mengangkat Saudara Drs. Effendi Silalahi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Pemuda Karya Nasional (PKN) Provinsi Sumut Periode 2020 - 2025.
Dalam hal tersebut Ketua Umum DPP PKN dan Pengurus meminta dan berharap kepada yang bersangkutan untuk menjalankan tugas, wewenang, hak yang wajib dilaksanakan.
Sementara, ketua harian Pengurus DPP PKN Drs. Tuangkus Harianja, M.M mengatakan dan berharap agar seluruh jajaran instansi dan pemerintahan baik BUMD, BUMN dan lainnya agar tidak menanggapi terkait nama bersangkutan yang telah diberhentikan dan di non aktifkan sebagai Ketua Pengurus Daerah Organisasi PKN provinsi sumut.
(Ans)