Polsek Datuk Bandar Bekuk Pencuri TV Dan Kipas Angin

Pelaku pencurian atas nama SA alias Kopar (20) 




GARUDANEWS.net // TANJUNGBALAI || Pelaku pencurian atas nama SA alias Kopar (20) warga Jln.Singosari Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai pada Jumat,(11/10/24).


Menurut keterangan yang diperoleh wartawan dari Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP John Herbert Turnip SE Minggu (13/10/24) mengungkapkan, "Kejadian bermula pada hari Selasa,(3/9/24) Sekitar pukul 21.00 Wib, Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak dan menggergaji Jendela kamar belakang rumah milik pelapor atas nama Abdul Waris, (37) di Perumahan Grand Ratu Kuta Mauli blok C no 84 Lk III Kel Gading Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. 


"Hingga mengakibatkan hilangnya 1 unit TV Merk Sharp 2T-32BA1I LED TV, 1 Unit Kipas Angin merk Arasi dan 1 buah topi terdapat tulisan ARKAN dari dalam rumah Pelapor, sehingga pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 3.000.000 dan Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar.


Lanjut Kapolsek, "Berdasarkan penyelidikan Unit Reskrim Polsek datuk bandar mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Singosari Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan langsung menangkap mengamankan bersama barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna proses hukum.


"Terhadap tersangka di persangkakan pada Pasal 363 ayat (1) ke 5 dari K.U.H.Pidana Pencurian dengan pemberatan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. "tegas Kapolsek.


(Auda)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama