Terkait Administrasi Cabup dan Wacabup Aceh Singkil, Masyarakat Minta KIP Aceh Singkil Terbuka dan Transparan

 



GARUDANEWS.net // SINGKIL || 02 Oktober 2024, Masa pendaftaran dan pencabutan nomor Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil sudah usai,Namun masyarakat Aceh Singkil masih mempertanyakan ketidak adanya keteranagan PKPU terkait Calon Bupati dan wakil Bupati masalah kelengkapan administrasi yang di atur di dalam Juknis tersebut.


Disebutkan di dalam Juknis bahwa, semua dokumen dapat di akses, yaitu ; photo copy ijazah asli atau surat keterangan lain nya,di juknis tersebut tidak ada kata kata memgatakan surat keterangan pengganti ijazah. Maka atas dasar PKPU dan Juknis tersebut, tim media dan LSM yang ada di Aceh Singkil melakukan investigasi kelengkapan kedua  Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil priode 2024-2029.


Dan setelah bukti awal didapatkan, maka pada tanggal 15 september 2024, RM lalu mengajukan  Tanggapan Masyarakat,(Tamas) yang diatur dalam PKPU. Ketika RM memdapat undangan dari pihak KIP Aceh Singkil, tertanggal 19 September 2024, dimana hanya mendapatkan  balasan surat yang di ajukan, dengan materi nya, harus melakukan klarifikasi ke SMA negeri 1 Simpang Kanan, Polsek Simpang Kanan, dan selanjutnya menghubungi mantan Kadis pendidikan, juga menyerahkan balasan Tanggapan Masyarakat, (Tamas) yang diterima olehnya di Sekretariat KIP Aceh Singkil.

Pengajuan oleh RM ini karena di atur di dalam PKPU,jadi bukan sebagai dalih mencari-cari kesalahan Paslon Bupati Aceh Singkil adalah sesuatu hal yang dianggap tidak mendasar.


Kemudian pada 19 September 2024, di dampingi dua LSM dan sekaligus sebagai saksi membuat laporan ke Panwaslih Aceh Singkil. Tepatnya 23 September 2024, Panwaslih Aceh Singkil menerima laporan dari pelapor dan dua orang saksi, yang dikatakan memenuhi syarat formil dan materil. Panwaslih Aceh Singkil berangkat ke Panwaslih Provinsi untuk berkoordinasi, namun sampai berita ini di turunkan, pelapor dan saksi belum menerima hasil dari Panwaslih Aceh Singkil, apakah syarat formil dan materil nya di lanjutkan.

" Apakah syarat formil dan materil dilanjutkan atau tidak, Kami belum mendapat kabar dari Panwaslih Aceh Singkil," tegas Ucok Marpaung alias Nurmadi Lie, kepada media.


Sebelumnya di pemberitaan media ini bahwa, Ucok Marpaung sebagai saksi mengatakan pada tahun 1988 dirinya pernah menjadi kernet mobil penumpang jurusan Rimo-Medan bersama DD. Mobil Pelita Sutra nomor 29,dan seingatnya pada tahun 1990 DD sudah menjadi sopir bus tersebut," kapan pula DD tamat dari SMA Negeri 1 Simpang Kanan, makanya saya heran," tutur Ucok Marpaung.


Masih kata Ucok Marpaung, menurutnya DD jangan membuat klarifikasi di akun Facebook," Ayo bersumpah di mesjid, dengan memanggil ulama-ulama se-Aceh Singkil kalau berani," Tandasnya.


Kemudian Tim melakukan investigasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, namun sayangnya ketika awak media menemui Kabid SMA/SMK, masih tugas di luar kota. Ketika Kabid SMA/SMK tersebut di hubungi via SMS WhatsApp mengatakan," Arsip tahun 1990 tidak ada di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, namun kalaupun ada, di sekolah asalnya," balasnya singkat.


Tentunya hal ini patut dipertanyakan, bagaimana instansi pendidikan tingkat provinsi tidak memiliki arsip ijazah SMA/SMK yang memang dibawah naungannya, demi menjaga pembuktian keaslian ijazah di masa mendatang, sesuai dengan aturan undang-undang di Indonesia, penyimpanan arsip ijazah diatur melalui beberapa regulasi dan kebijakan pendidikan yang bertujuan untuk menjaga keamanan, keaslian, dan kemudahan akses terhadap dokumen penting ini. Beberapa regulasi yang terkait dengan penyimpanan arsip ijazah adalah:

1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

  • Pasal 1 Ayat (2) menyebutkan bahwa arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat oleh lembaga negara, pemerintah daerah, dan organisasi pendidikan. Ijazah termasuk dalam kategori arsip vital yang memiliki nilai hukum.
  • Pasal 24 mengatur bahwa setiap organisasi, termasuk lembaga pendidikan, wajib menjaga arsipnya sesuai dengan pedoman kearsipan yang berlaku, sehingga dapat diakses ketika diperlukan.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional

  • Pasal 12 menyebutkan bahwa sekolah dan dinas pendidikan wajib menyimpan arsip salinan ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional sebagai bentuk dokumentasi. Salinan ini harus dijaga untuk keperluan pengarsipan dan pembuktian di masa mendatang.
  • Setiap sekolah harus menyimpan arsip ijazah siswa yang dikeluarkannya, sementara dinas pendidikan juga diwajibkan untuk menyimpan salinan ijazah, terutama jika sekolah tersebut sudah tutup atau berhenti beroperasi.

3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • Menyebutkan bahwa pendidikan merupakan hak warga negara, dan hasil pendidikan, termasuk ijazah, harus didokumentasikan dengan baik oleh lembaga pendidikan sebagai bukti dari hasil proses pembelajaran yang dilakukan.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Arsip Elektronik di Lingkungan Pendidikan

  • Untuk mendukung digitalisasi, penyimpanan arsip, termasuk ijazah, dapat dilakukan secara elektronik. Ini bertujuan untuk menjaga keamanan arsip jangka panjang dan memastikan bahwa data dapat diakses dengan lebih mudah melalui media digital, terutama untuk dokumen yang lebih tua.

5. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 107/MPN/MS/2001

  • Surat edaran ini mengatur tentang perlindungan ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat akademik lainnya yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan. Ini menyebutkan bahwa sekolah harus bertanggung jawab untuk menyimpan dokumen-dokumen tersebut dalam jangka waktu yang lama.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

  • Mengatur mekanisme pengelolaan arsip, termasuk arsip pendidikan seperti ijazah, dari penciptaannya hingga penyimpanannya. Arsip harus dipelihara dengan baik oleh satuan pendidikan atau lembaga yang terkait.

Kebijakan Penyimpanan Arsip Ijazah di Sekolah dan Dinas Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diwajibkan untuk menyimpan arsip ijazah siswa yang lulus dari sekolah tersebut. Biasanya, sekolah memiliki dokumen ijazah dalam bentuk hardcopy atau salinan digital.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi juga memiliki tanggung jawab untuk menyimpan salinan ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah-sekolah di wilayahnya, terutama sebagai cadangan jika sekolah tidak lagi beroperasi atau jika ijazah siswa hilang.

Digitalisasi dan Modernisasi Penyimpanan Arsip era modern ini, pemerintah mendorong sekolah dan dinas pendidikan untuk beralih ke sistem arsip digital guna mengurangi risiko kehilangan data dan memudahkan akses. Sistem ini memungkinkan pengelolaan arsip ijazah secara lebih efisien, termasuk pencatatan dan pemulihan data yang lebih cepat.


Dengan  pemberitaan terkait tanggapan masyarakat yang di ajukan RM, kepada KPU-RI, KIP Aceh, dan KIP Aceh Singkil, serta Panwaslih provinsi Aceh, Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, agar memberikan keterangan dan penjabaran undang undang PKPU maupun menjelaskan isi juknis tersebut, apakah seorang Calon Bupati boleh mendaftar dengan surat keterangan pengganti ijazah/STTB sebagai syarat calon bupati dan wakil Bupati,atau tidak memenuhi syarat (TMS) 


" Karena kalau bisa hanya surat keterangan pengganti ijazah/STTB mendaftar sebagai calon kepala daerah dalam hal ini Bupati,ini sangat mudah kedepan,siapapun calon Bupati, urus surat keterangan pengganti ijazah/STTB,sudah bisa nyalon," tutur RM, warga Simpang Kanan.


(Red/Tim)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama