GARUDANEWS.net // SINGKIL || 02 Oktober 2024, Masa pendaftaran dan pencabutan nomor Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil sudah usai,Namun masyarakat Aceh Singkil masih mempertanyakan ketidak adanya keteranagan PKPU terkait Calon Bupati dan wakil Bupati masalah kelengkapan administrasi yang di atur di dalam Juknis tersebut.
Disebutkan di dalam Juknis bahwa, semua dokumen dapat di akses, yaitu ; photo copy ijazah asli atau surat keterangan lain nya,di juknis tersebut tidak ada kata kata memgatakan surat keterangan pengganti ijazah. Maka atas dasar PKPU dan Juknis tersebut, tim media dan LSM yang ada di Aceh Singkil melakukan investigasi kelengkapan kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil priode 2024-2029.
Dan setelah bukti awal didapatkan, maka pada tanggal 15 september 2024, RM lalu mengajukan Tanggapan Masyarakat,(Tamas) yang diatur dalam PKPU. Ketika RM memdapat undangan dari pihak KIP Aceh Singkil, tertanggal 19 September 2024, dimana hanya mendapatkan balasan surat yang di ajukan, dengan materi nya, harus melakukan klarifikasi ke SMA negeri 1 Simpang Kanan, Polsek Simpang Kanan, dan selanjutnya menghubungi mantan Kadis pendidikan, juga menyerahkan balasan Tanggapan Masyarakat, (Tamas) yang diterima olehnya di Sekretariat KIP Aceh Singkil.
Pengajuan oleh RM ini karena di atur di dalam PKPU,jadi bukan sebagai dalih mencari-cari kesalahan Paslon Bupati Aceh Singkil adalah sesuatu hal yang dianggap tidak mendasar.
Kemudian pada 19 September 2024, di dampingi dua LSM dan sekaligus sebagai saksi membuat laporan ke Panwaslih Aceh Singkil. Tepatnya 23 September 2024, Panwaslih Aceh Singkil menerima laporan dari pelapor dan dua orang saksi, yang dikatakan memenuhi syarat formil dan materil. Panwaslih Aceh Singkil berangkat ke Panwaslih Provinsi untuk berkoordinasi, namun sampai berita ini di turunkan, pelapor dan saksi belum menerima hasil dari Panwaslih Aceh Singkil, apakah syarat formil dan materil nya di lanjutkan.
" Apakah syarat formil dan materil dilanjutkan atau tidak, Kami belum mendapat kabar dari Panwaslih Aceh Singkil," tegas Ucok Marpaung alias Nurmadi Lie, kepada media.
Sebelumnya di pemberitaan media ini bahwa, Ucok Marpaung sebagai saksi mengatakan pada tahun 1988 dirinya pernah menjadi kernet mobil penumpang jurusan Rimo-Medan bersama DD. Mobil Pelita Sutra nomor 29,dan seingatnya pada tahun 1990 DD sudah menjadi sopir bus tersebut," kapan pula DD tamat dari SMA Negeri 1 Simpang Kanan, makanya saya heran," tutur Ucok Marpaung.
Masih kata Ucok Marpaung, menurutnya DD jangan membuat klarifikasi di akun Facebook," Ayo bersumpah di mesjid, dengan memanggil ulama-ulama se-Aceh Singkil kalau berani," Tandasnya.
Kemudian Tim melakukan investigasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, namun sayangnya ketika awak media menemui Kabid SMA/SMK, masih tugas di luar kota. Ketika Kabid SMA/SMK tersebut di hubungi via SMS WhatsApp mengatakan," Arsip tahun 1990 tidak ada di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, namun kalaupun ada, di sekolah asalnya," balasnya singkat.
Tentunya hal ini patut dipertanyakan, bagaimana instansi pendidikan tingkat provinsi tidak memiliki arsip ijazah SMA/SMK yang memang dibawah naungannya, demi menjaga pembuktian keaslian ijazah di masa mendatang, sesuai dengan aturan undang-undang di Indonesia, penyimpanan arsip ijazah diatur melalui beberapa regulasi dan kebijakan pendidikan yang bertujuan untuk menjaga keamanan, keaslian, dan kemudahan akses terhadap dokumen penting ini. Beberapa regulasi yang terkait dengan penyimpanan arsip ijazah adalah:
Dengan pemberitaan terkait tanggapan masyarakat yang di ajukan RM, kepada KPU-RI, KIP Aceh, dan KIP Aceh Singkil, serta Panwaslih provinsi Aceh, Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, agar memberikan keterangan dan penjabaran undang undang PKPU maupun menjelaskan isi juknis tersebut, apakah seorang Calon Bupati boleh mendaftar dengan surat keterangan pengganti ijazah/STTB sebagai syarat calon bupati dan wakil Bupati,atau tidak memenuhi syarat (TMS)
" Karena kalau bisa hanya surat keterangan pengganti ijazah/STTB mendaftar sebagai calon kepala daerah dalam hal ini Bupati,ini sangat mudah kedepan,siapapun calon Bupati, urus surat keterangan pengganti ijazah/STTB,sudah bisa nyalon," tutur RM, warga Simpang Kanan.
(Red/Tim)