Dua Orang Terduga Peredaran Narkotika Di Ciduk Sat Res Narkoba binjai.

Binjai.GarudaNews//Satres narkoba polres Binjai amankan 2 (dua) orang dengan inisial H (37) dan Y (54) di Jalan Jendral Gatot Suberoto Kelurahan Bandar Sinembah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara yang terduga melakukan peredaran narkotika. Rabu (13/11/2024) sekitat pukul 21.30 Wib.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, mengatakan, bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba dilokasi tersebut.

Penangkapan terhadap H (37) dan Y (54) di pimpin kanit 1 Iptu Budi, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima oleh team. 

Hasil penangkapan terhadap terduga H dan Y, saat bterduga Y sempat menjatuhkan 1 (satu) buah bungkusan yang berada ditangannya.

Team sat narkoba Binjai begitu cepat merespon terduga melakukan pembuangan bungkusan dan langaung pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut, ternyata didalamnya ditemukan petugas 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat bruto 2,41 gram
Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan dirumah H dan Y yang berlokasi di jalan MJ. Sutoyo kelurahan suka maju kecamatan binjai barat sehingga ditemukan sejumlah barang bukti berupa :

1 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram, 1 buah kotak warna silver, 1 bungkus besar plastik klip transparan, 2 buah pipet modif skop, 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 50.000.

Saat ini H dan Y beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai dan ditetapkan sebagai tersangka serta di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 s.d. 20 Tahun. ujar Akp Syamsul. (Candra)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama