Sergei.GarudaNews//Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergei) eksekusi terhadap terdakwa Haryani, pelaku penggelapan sepeda motor yang sudah di vonis bersalah oleh pengadilan, (21/11/2024).
Terdakwa Hariani (45) warga dusun 2 Desa Mangga Dua kecamatan Tanjung Beringin Sergei di vonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan nomor : 1710/PID.SSUS/2024/ PT MDN di jatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar sepuluh juta rupiah sesuai ketentuan denda tersebut, apa bila dibayar maka diganti dengan kurungan pidana selama satu bulan tertanggal 17 September 2024.
Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan ini lebih rendah bila banding dengan putusan Pengadilan Negeri Serdang Bedagai di hukum 1 tahun penjara.
Kasus penggelapan sepeda motor dilakukan terdakwa bermula pada bulan Maret 2023 dimana Hariani membeli satu unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna silver ke showroom PT. Rotella Persada Mandiri di kecamatan Perbaungan, Sergei dengan cara kredit melalui leasing pembiayaan PT. FIF dengan uang muka sebesar 4,7 juta rupiah.
Terikat perjanjian pembayaran selama 36 bulan, dengan membayar cicilan sebesar Rp. 1.367.000,- untuk tiap bulannya.
Sesuai dengan perjanjian kontrak yang tertuang dalam perjanjian dan penyerahan hak milik secara Fidusia Nomor. : 222000356323 tanggal 13 Maret 2023.
Seiring berjalannya waktu, terdakwa membayar cicilan sepeda motor selama tiga bulan dengan lancar.
Memasuki bulan ke empat atau mulai bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, tidak pernah membayar lagi angsuran cicilan sepeda motornya.
Hingga diketahui bahwa terdakwa telah menjual atau mengalihkan sepeda motornya kepada pihak lainnya tanpa persetujuan pihak FIF sebagai Perusahaan penerima jaminan Fidusia.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, SH, MH kepada awak media mengatakan bahwa eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan.
“Terdakwa Hariani telah di eksekusi ke lapas kota Tebing Tinggi” ujarnya
Sebelumnya pihak Kejari Serdang Bedagai mendakwa Hariani pasal 36 junto Pasal 23 ayat 2 Undang – Undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Terpisah, Kepala Cabang PT. Federal Internasional Finance (PT. FIF) Lubuk Pakam, Polandia Marpaung yang dikonfirmasi pada Jum’at (22/10/2024) menjelaskan kasus ibu Hariani ini berawal adanya ikatan kontrak dengan Perusahaan FIF group tentang pembelian sepeda motor dengan cara kredit.
“untuk angsuran pertama sampai angsuran ketiga berjalan dengan baik, untuk angsuran ke-empat konsumen tersebut tidak melakukan pembayaran lagi.
Berbagai Upaya sudah dilakukan pihak perusahan mulai mendatangi rumah konsumen, sampai memberikan surat panggilan sebanyak 2 kali untuk dilakukan penyelesai masalah tersebut secara persuasive” ujar Polandia Marpaung
Langkah hukum diambil pihak Perusahaan dikarenakan konsumen telah mengalihkan sepeda motor kepada orang lain tanpa seizin tertulis dari pihak Perusahaan.
Dengan harapan mencegah agar jangan ada oknum-oknum yang mencari keuntungan dari bisnis kredit sepeda motor ini menjadi alternatif terakhir pihak Perusahaan menggunakan jalur hukum.
Jalur hukum yang di tempuh sampai ke pengadilan, pihak FIF Lubuk Pakam baru pertama sekali. Namun secara nasional, langkah hukum yang berproses sempai pengadilan sudah sering terjadi di dbeberapa daerah lainnya” ujar Polandia.
Polandia Marpaung berpesan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi Masyarakat dan konsumen, apabila ada permasalah agar kordinasi atau datang ke pihak Perusahaan agar sama-sama dibicarakan untuk mencari Solusi agar konsumen tidak rugi dan terjerumus ke masalah hukum yang ada. ( dra)