Pesawaran.GarudaNews//Ketua Forum masyarakat pesawaran bersatu laporkan oknum Kepala Desa kota Agung diduga melecehkan propesi awak media dangan mengancam untuk membunuh.
Ketua harian forum masyarakat pesawaran bersatu (Sumatra) akan melaporkan kejadian yang di alami anggota awak media diduga diancam oleh oknum Kepala desa Kota agung sekali Gus sebagai ketua Apdesi Kecamatan Tigeneneng
Oknum kepala desa (kades) yang bergaya preman dan merasa kebal hukum dengan kasar bak seperti mafia mengancam untuk menghabisi inisial (Aj) seorang awak media SN saat melakukan peliputan di Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran.
Kronologis kejadian bermula saat awak media dari Media Online SN bersama dua rekannya singgah dan bermaksud menawarkan program kerja kedepan Tahun (2025) di sambut dengan sikap arogan di sertai pengancaman.
Dengan nada arogan dan sombong oknum kades Desa kota Agung kecamatan Tigeneneng marah marah sambil mengeluarkan kata kata Oo kamu tunggu ya.
Peristiwa pengancaman oleh awak media inisial (Aj) bersama dua rekannya di Kantor balai Desa Kota Agung oleh oknum kades, malah ngamuk ngamuk dan mengeluarkan kata-kata kasar serta ancaman. Jelas sumara kepada awak media. Rabu (13/11/2024).
Ada orang lain yang bakal nyelesain kamu (ancaman pembunuhan) yang di ucapkan oleh oknum kepala Desa Hairul Ahmad.
Tidak sampai disitu kades Hairul Ahmad, langsung menelfon seseorang yang iya pangil Pakde di duga orang suruhan untuk mencelakai awak media.
' Halo pakde.. Kamu di mana, bisa kesini ada kerjaan buat kamu. Dengan nada emosi,” jelas Aj
Peristiwa pengancaman oleh awak media inisial (Aj) bersama dua rekannya di Kantor balai Desa Kota Agung dimana tempat oknum Kades ini memimpin . Namun, oknum kades ini malah ngamuk ngamuk malah serta mengeluarkan kata-kata kasar dan di sertai ancaman, ” Terang (AJ) kepada dirinya ,jelas sumara kepada awak media.
Aj kuatir atas ucapan oknum kades terhadap dirinya dengan orang suruhannya, Aj meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) khususnya kepolisian untuk menindak lanjuti ancaman yang dilakukan terhadap dirinya. Sebut Aj
Sumara selaku ketua harian forum masyarakat pesawaran bersatu akan melaporkan peristiwa pengancaman ini kepada Aparat penegak hukum (Aph) Atas dasar dugaan pelanggaran pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor. 40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Sumara saat dikonfirmasi awak media membenarkan atas periatiwa tersebut, setiap anggota kami yang sedang melaksanakan tugas di wilayah Desa Tigeneneng mendapat perlakuan kasar maupun pengancaman, itu kami tindak melalui jalur hukum. Papar Sumara.(Taufik)