Sergai.Garudanews//Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian, yang melibatkan warga negara asing (WNA) calon pekerja migran Indonesia di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.Senin, (18/11/ 2024),
Press release digelar oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP. Jhon Sitepu bersama jajaran memaparkan kronologi dan modus operandi jaringan di Dusun 1 Kebun Sayur Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah. Rabu (20/11/2024).
Kasus perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Seorang wanita berinisial E (43), warga Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, diamankan saat membawa 22 calon pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka berencana diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui jalur tidak resmi tanpa paspor.
Penangkapan dilakukan di depan Masjid Agung Kecamatan Sei Rampah setelah polisi menghentikan dua kendaraan yang mengangkut para calon pekerja migran.
Modus yang digunakan menjanjikan pekerjaan di Malaysia dengan biaya keberangkatan Rp 4.500.000 per orang.
Adapun barang bukti yang diamankan, Mobil Toyota Avanza BK 1895 ADX, Handphone, Bukti transfer uang Rp 4.500.000 dan Rp 50.000.000
Tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 serta Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Kasus Kedua, Pelanggaran Keimigrasian oleh WNA Asal Bangladesh, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang ditemukan di sebuah ruko di Dusun I Desa Sei Bamban. Para WNA tersebut direncanakan akan diberangkatkan ke Australia tanpa dokumen resmi.
Adapun barang bukti yang diamankan, Tiga paspor atas nama korban
Modus operandi para pelaku berupa iming-iming pekerjaan di Australia. Para pelaku yang masih dalam penyelidikan dijerat dengan Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Kasus Ketiga, Dugaan Perdagangan Orang, polisi juga mengamankan sebanyak 11 calon pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan di sebuah ruko di Dusun I Desa Sei Bamban. Para korban terdiri dari 10 laki-laki dan 1 perempuan. Polisi juga menangkap tiga tersangka, yaitu A R M (19), E (43), dan A A (32).
Para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia melalui jalur tidak resmi. Modusnya serupa dengan kasus pertama, yaitu menjanjikan pekerjaan di perkebunan Malaysia tanpa memerlukan dokumen sah.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit HP Vivo Y12G
Tersangka dijerat dengan Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Hadir dalam press release, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH., Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, SH, MH., Plt. Kasi Humas Polres IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH., Plh. KBO Reskrim Polres IPDA Cardio S. Butarbutar. SH., MH., Kanit I Pidum Polres IPDA Ibnu Irsyady S.Tr.K, Kanit Tipidter Polres IPDA Susanto, SH., MH., Kanit Ekonomi Ipda Feris T. F. H. S.H., Kepala kantor imigrasi kelas II Pematang Siantar Yusva Aditya, Kepala seksi Inteldakim Muhammad Hidayat Tanjung, Kepala seksi Tikim Eka Satriawan, Bp3mi Sumut Lucky Adi Pramono dan Bp3mi Sumut Kurniawan Saputra. (Syaiful).