Binjai.Garudanews//Satres narkoba Polres Binjai berhasil menciduk dua orang tersangkan dengan inisial JIS (43) dan I (40) di jalan bhakti abri desa sendang rejo kecamatan Binjai, Kota Binjai. Rabu (06/11/24) sekitar pukul 00.30 wib, dini hari.
Terjadinya penangkapan terhadap JIS (43) dan I (40) team satres narkoba dibawah pimpinan kanit 2 Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Team melakukan penangkapan terhadap terduga JIS bersama I, dimana saat itu keduanya sedang berada disebuah rumah sedang menunggu pembeli terhadap narkotika jenis daun ganja kering tersebut.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap JIS dan I, keduanya tidak berkutik serta mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah barang miliknya dan akan dijualkan dikota Binjai terangnya dua pria tersebut.
Kedua pria tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 2.300 gr, 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha N-Max No. Pol BK 4767 RBO.
Kedua orang terduga JIS bersama I, beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka dangan melanggar pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun. tegas Akp Samsul Bahri.
Kapolres Binjai AkBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH mengatakan informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas Iptu Junaidi.( candra)