Sergai.GarudaNews//Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika dari tiga lokasi yang berbeda dalam tempo lima hari.
Penangkapan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Iwan Hermawan, Jumat (15/11/2024).
Kompol Mukmin Rambe menjelaskan penangkapan ketiga orang tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti yang cukup signifikan.
Adapun tersangka yang di tangkap inisial RAH (32) ditangkap di pinggir jalan Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. Dari tangan RAH, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu seberat 16,8 gram.
Tersangka kedua, RA (54), warga Dusun I, Pematang Kuala, ditangkap di Dusun VIII, Sei Rampah dengan barang bukti berupa ganja seberat 989,14 gram dalam 11 bal dan 547,14 gram, tujuh bal lainnya.
"Penangkapan tersangka berinisial IL (34), warga Dusun III, Desa Pematang Cermin Kanan, dilakukan di rumahnya, team menemukan 14 paket kecil sabu dengan berat total 3,4 gram. Ucap Mukmin.
Saat penangkapan, IL sempat berusaha melarikan diri dengan mengancam petugas menggunakan senjata tajam berupa golok.
Team kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
Setelah itu dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut diakui sebagai milik IL.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara", tutupnya. (Syaiful).