Sergai.GarudaNews//Team Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai bergerak cepat dan berhasil menangkap M I alias A P (28), pelaku penyerangan terhadap petugas, diduga sebagai pemasok narkotika jenis shabu shabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Gang. H. Syafi'i, Dusun I, Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Jumat, (15/11/2024), sekitar pukul 03.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya, Tiga plastik klip sedang berisi shabu shabu seberat 9,25 gram, Uang tunai Rp 35.000, Lima plastik klip sedang kosong, Satu plastik klip besar kosong, Satu timbangan elektrik, Dua unit ponsel (merek Oppo dan iPhone), Dua kartu ATM BCA dan Dua buah sekop kecil
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK., MH., melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari hasil interogasi terhadap tersangka sebelumnya, Ilmiyadi, yang sudah lebih dulu ditangkap. Ilmiyadi menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan sabu-sabu dari tersangka M I alias A P.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, team berhasil melacak keberadaan tersangka di sebuah kontrakan.
Saat penggeledahan, yang disaksikan oleh kakak kandung tersangka, ditemukan barang bukti narkotika tersebut,” jelas AKP Iwan Hermawan.
Lebih lanjut, tersangka mengaku bahwa ia mendapatkan narkotika dari seorang rekan berinisial Y, warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, Y masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan," tutup AKP Iwan Hermawan. (Syaiful).