Sat Res Narkoba Polres Langkat Berhasil Menciduk Pelaku Narkotika.

Langkat.GarudaNews//Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Senin (11/11/2024).sekitar pukul 16.30 WIB.

Team berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial MN (20) warga Kecamatan Padang Tualang.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif terkait aktivitas yang mencurigakan. (14 November 2024).

Dalam penangkapan tersebut, team berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan MN dalam peredaran narkotika jenis shabu-shabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 25 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat brutto 4,09 gram,1 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang,1 kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe, 1 timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu-sabu.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menyampaikan bahwa penangkapan merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Langkat dalam memberantas narkotika.
Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Rajendra Kusuma.

AKP Rajendra Kusuma menambahkan bahwa pelaku MN kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Langkat dan akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.

Polres Langkat berharap dengan adanya tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkoba.( candra)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama