Binjai.GarudaNews//Satres narkoba Polres Binjai berhasil mencisduk IP (44) warga jalan Denai Gang dua No.9 kelurahan Tegal Sari kecamatan medan area kota medan. Senin (18/11/2024) sekitar pukul 19.30 wib.
IP (44) di ciduk taem satres narkoba di pimpinan kanit-2 Iptu Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di jalan nenas kelurahan suka ramai kecamatan binjai barat, sesuai informasi yang diterima.
Sesuai impormasi yang di terima Taem melakukan pencidukan terhadap terduga IP di persimpangan jalan dan sesuai pengakuananya di saat sedang menunggu pembeli terhadap barang narkotikanya.
Pada saat diamankan petugas terduga IP sedang menggenggam plastik warna hitam dari tangan kanannya.
Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa : 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 4.83 gram dan 1 (satu) unit hp merk realme warna hitam.
Saat ini IP (44), beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka dangan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 s.d. 20 Tahun. pungkas Akp Samsul Bahri.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas Iptu Junaidi. (candra)