Binjai.GarudaNews//Satres Narkoba Polres Binjai menangkap inisial IF (25) warga Dusun l Sei Glugur kecamatan Pancur Batu. Senin (18/11/24) sekitar pukul 14.30 wib.
Hasil penyelidikan Team melakukan penangkapan terhadap terduga IF (25), di jalan flamboyan, terduga sedang duduk diatas sepeda motornya diduga sedang menunggu pembeli terhadap barang dagangannya jenis daun ganja kering.
IF, di tangkap Team Satres Narkoba di pimpinan kanit-1 Iptu Budi, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, di jalan flamboyan kelurahan Pahlawan kecamatan Binjai Utara.
Saat penangkapan terduga IF, team berhasil menemukan barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis ganja seberat bruto 9,35 gram di balut kertas warna cokelat dan dibungkus plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan) , 1 unit HP merk Vivo uang tunai Rp100.000 (uang transaksi) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio No Pol BK 6659 RY
IF (25), beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai, ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika*, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun. ujar AKP Syamsul.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menyebutkan atas informasi yang diperoleh dari seorang masyarakat adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas Iptu Junaidi.(Candra)