Pancur Batu.GarudaNews//Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Feri Hariyanto alias Peker terduga komplotan pelempran bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu yang diagendakan. Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 10.50 wib tiba tiba ditunda.
Padahal terdakwa Feri Heriyanto sudah dibawa ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dari Pancur Batu dan JPU Ade Meinarni Barus sudah terlihat berada di Pengadilan
JPU Ade Meinarni Barus tidak memberitahu akan adanya penundaan pembacaan putusan kepada korban yang sudah menunggu begitu lama di Pengadilan.
JPU Ade Meinarni Barus diduga pergi meninggalkan Pengadilan secara diam diam dan tidak ada memberitahukan akan penundaan pembacaan tuntutan terdakwa Feri Hariyanto kepada Korban.
Mirisnya, Terdakwa Feri Hariyanto sudah dibawa pihak kejaksaan untuk menunggu antrian di dalam ruang persidangan, Namun hingga pukul 14.50 wib. terdawa Feri Hariyanto tidak juga disidangkan dan sekitar pukul 14.55 wib Feri Hariyanto dibawa kembali sel sementara di Pengadilan.
Hingga pukul 15.12 Wib belum ada terlihat tanda tanda akan disidangkannya terdakwa Feri Hariyanto. padahal sejumlah warga dan korban masi berada di Pengadilan menunggu.
Korban juga meminta Kepala Kejaksaan Agung dan Kajatisu untuk segera memeriksa dan mengevaluasi posisi Jaksa Ade Meinarni Barus yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penuntut umum dan juga diduga mempermaikan penanganan pekara pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu.
“Saya akan surati Kepala Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kajatisu supaya memeriksa Jaksa Ade Meinarni Barus yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Saya juga meminta supaya posisinya segera dievaluasi, Jaksa Ade Meinarni Barus diduga sudah memblokir wa saya dan saya tidak bisa lagi bertanya terkait sidang yang ditanganinya, hari ini agenda penuntutan terdakwa tapi sampai sore tadi kami di pengadilan tidak ada disidangkan padahal terdakwa sudah di ruangan sidang, JPU pun tiba tiba menghilang tak tau entah kemana,” pungkasnya.
Kajatisu Idianto,SH saat di konfirmasi mengenai hal tersebut belum dapat memberikan tanggapan.
Kacabjari Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa, S.H., M.H saat di konfirmasi membenarkan bahwa sidang pembacaan tuntutan terdakwa Feri Hariyanto ditunda.
“Sidang ditunda karena belum turun rentutnya,” ujarnya.(Leo)