Deli Serdang.GarudaNews//Diduga gudang penimbunan BBM jenis solar Subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diangkut menggunakan mobil pribadi jenis kijang Giv dengan tangki yang sudah dimodifikasi tepatnya di Gang Halim desa Sampali Kabupaten Deli Serdang.
Pasalnya tidak hanya bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi saja yang di olah pemilik gudang, melainkan minyak dari tangki Pertamina dan minyak asal Peurlak Aceh juga ditampung di gudang tersebut
Untuk memuluskan usahanya dalam pemasaran solar ke sejumlah kawasan industri, ZS juga menyiapkan truk Tangki Biru Putih bertuliskan PT dan Transportir guna mengelabui aparat penegak hukum (APH) serta pihak Pertamina.
Diduga truk tangki dari Pertamina juga masuk kedalam gudang, guna pasing dengan bahan bakar minyak konden
asal Peurlak Aceh yang di kolak dengan bahan bakar minyak (BBM) tersebut.
Untuk penyaluran BBM ke industri melalui truk Tangki Biru Putih bertuliskan PT Transportir dengan di kawal oknum menuju lokasi yang sudah di tentukan arahnya.
Namun ditangan pembisnis pemilik gudang selalu menggunakan terhadp orang kepercayaan salah satu oknum yang kerjasama kepada pihak oknum Pertamina dan kepercayaan Pertamina, diduga untuk mencari keuntungan melimpah ruwah.
Dari amatan tim media, aktifitas didalam gudang terlihat berlangsung lancar diduga adanya setoran kepada oknum yang juga terlibat sebagai pengawas. Kamis (19/12/2024).
Meski usaha ilegal yang dijalankan diduga telah melanggar aturan dan undang undang Migas , ZS seolah olah merasa kebal hukum di duga karena lemahnya tindakan dari aparat penegak hukum (APH) khususnya di wilayah hukum Polresta Deli serdang.
Karena di duga telah melanggar undang - undang sebagaimana di atur dalam Undang - Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 53 sampai dengan 58 Undang Undang di sebutkan : " Setiap orang yang Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( Enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00( Enam puluh miliar rupiah ). ( Tim )