Aktivitas di dalam gudang tersebut selalu di kunjungi truk dari Pertamina maupun truk tangki bertuliskan PT Transportir hingga truk dari Aceh Peurlak yang membawa bahan bakr minyak konden.
Rumor yang berkembang bahan bakar minyak dari Aceh Peurlak menunggu truk tangki dari Pertamina, guna untuk pasing yang di jual ke lokasi industri.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas untuk menangani kasus penimbunan minyak di gudang tersebut.
Terkait penimbunan bahan bakar minyak (BBM) diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha migas, baik kegiatan hulu (eksplorasi dan eksploitasi) maupun hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga), wajib memiliki izin dari pemerintah. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan migas tanpa izin dianggap melanggar hukum.
Sanksi: Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001. Ini termasuk kegiatan penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa memiliki izin dari pemerintah yang sah.
Sanksi: Pelaku usaha yang melakukan penimbunan, distribusi, atau niaga BBM tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar. (TIM)