Medan.GarudaNews//Arianto Ginting alias Kentos (32) warga Jalan Karya Gang Keluarga Kecamatan Medan Barat di doorrr personil reskrim Polsek Medan Barat, Polrestabes Medan.
Pasalnya pria (32) ditangkap karena diduga melakukan pembongakaran rumah sekolah pada 23 Mei 2023 sekitar pukul 06.30 wib.
Kapolsek Medan Barat Kompol Anria Rosa Piliang, SIK, SIK saat dikonfirmasi Kamis 12 Desember 2024 didampingi Kanit Reskrim Iptu Darman Lumban Raja,SH,MH dan Panit Reskrim Ipda Alwan Nasuiton,SH,M.Si membenarkan penengkapan tersebut.
“Benar kita amankan poada minggu 8 Desember 2024 yang lalu sekitar pukul 17.00 wib.
Pelaku diduga kuat merupakan pencurian. Saat ditangkap pelaku sedang berada di Jalan Karya, berdasarkan informasi, personil Kanit Reskrim Iptu Darman Lumban Raja,SH,MH dan Panit Reskrim Ipda Alwan Nasuiton,SH,M.Si langsung menuju lokasi serta meringkus pelaku,” tuturnya
Lanjut Kapolsek dengan mengatakan saat ini pelaku dalam pengembangan terhadap pelaku, tiba tiba pelaku secara spontan mencoba melarikan dan melawan petugas, sehingga petugas langsung memberikan tindakan tegas dengan terukur pada bagian kaki sebelah kiri pelaku.
“Pelaku kemudian kami bawa ke Rs Bhayangkara untuk diberikan pengobatan, pelaku merupakan residivis dan sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian diantaranya tahun 2014, 2016, 2017, 2020.
Dari pengakuan pelaku laptop yang berhasil di curi dan di jual kepada seseorang berinisial B saat ini sedang dalam pencarian petugas kami.
Dari pengadukan pelaku bahwa hasil dari pencurian tersebut dia gunakan untuk membeli narkoba dan keperluan sehari hari,” ungkapnya. (Reporter : Leodepari)