Lubuk Pakam.GarudaNews//Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap AE alias Fendi (35) Warga kecamatan Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai. Jumat 29 November 2024 sekitar Pukul 14.00 wib serta mengamankan jenis barang bukti 110 Gram Sabu shabu.
Sat Narkoba dipimpin langsung AKP Henry Sirait, Berkordinasi dengan Lapas Lubuk Pakam, memastikan keberadaan yogi.
Pelaku ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Simalungun, pelaku mengakui dipesan melalui teman bernama Yogi yang saat ini adalah warga binaan Lapas Lubuk Pakam.
Kalapas Lubuk Pakam Sangapta surbakti membenarkan hal tersebut, langsung menyisir inisial Yogi yang dimaksud, sebab keberadaan Warga Hunian sekitar 1348 Orang, serta terdapat 8 orang yang Bernama Yogi.
Pemeriksaan dan Penyisiran dan pengeledahan di kamar Hunian ada menemukan salah satu warga binaan An. Prayogi beserta 2 buah Handphone, yang merupakan teman satu Kampung tersangka AE yang di tangkap Sat Narkoba.
Prayogi mengakui Perbuatannya Menjadi Penghubung saja Antara AE dan DD Karena dijajikan Komisi Rp. 2,5 Juta oleh tersangka AE.
Sangapta Surbakti selaku kalapas Berkordinasi dengan Kasat Narkoba Polres simalungun AKP Henry Sirait. minggu 2 Desember 2024 bertukar Data informasi guna penyelidikan lebih Lanjut.
Ini merupakan sinergi komunikasi yang terjalin antara Lapas Lubuk pakam dangan Sat Narkoba Polres Simalungun terus berkomitmen Melakukan Pemberantasan Jaringan Narkotika.
Program kedepannya Kalapas akan terus mengandeng APH , BNNK Deli serdang serta memperketat pengeledahan pintu utama terhadap setiap petugas dan pengunjung serta barang barang bawaannya.
Kondisi Lapas Lubuk Pakam memang sudah sangat Over Kapasitas serta hanya di jaga 15 orang dalam Regu Pengaman, tentunya tidak seimbang dari Scurity Pengamanannya, Tutur Kalapas sangapta surbakti didampingi Kasub Poltatib Gebriel Sembiring merangkap Kordinator Humas Lapas Lubuk Pakam.
(Leodepari)