Sergai.GarudaNews//Seorang nasabah berinisial S, warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan fasilitas kredit di salah satu bank Pelat Merah milik pemerintah di Kabupaten Serdang Bedagai.
Penetapan ini dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (09/12/12) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Rufina Ginting didampingi Kasi Pidsus, Aldo Marbun, SH, MH dan Kasi Intel Hasan Afif Muhammad.
Dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa S diduga memanipulasi data keuangan dan melakukan mark-up nilai agunan untuk memperoleh dua jenis fasilitas kredit pada tahun 2015. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 964.542.008.
“Tersangka memperoleh kredit senilai Rp400 juta dan Rp350 juta. Namun, hingga kini, kredit tersebut telah dinyatakan macet,” ujar Rufina
Rufina juga menjelaskan bahwa laporan keuangan dan agunan yang diajukan tersangka diduga dipalsukan.
“Agunan tersebut ternyata telah di-mark-up dan masih terikat kredit dengan bank lain,” tambahnya.
Dari hasil perhitungan, ditemukan selisih besar antara baki debet dengan nilai agunan yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Rufina.
Saat ini, S telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebing Tinggi," tutup Rufina.(Syaiful).