Tanjung Balai.GarudaNews//Polres Tanjungbalai lakukan penyelidikan berdasarkan dumas dari warga atas terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan D.I. Panjaitan Gang DTM Abdullah Kecamatan Tanjung Balai Utara.
Penyelidikan berlangsung Pada hari Senin, (9/12/24) Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II beserta tim opsnal.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi SH, MH saat di konfirmasi wartawan, Selasa (10/12/24) mengatakan, "Kami melakukan teknik undercover buy untuk melakukan penangkapan, sebagai menyamar langsung bergerak ke Jalan D.I.Panjaitan Gg DTM Abdullah tepatnya di sebuah rumah.
Lanjut Kasat, "setelah sampai di lokasi penyamaran bertemu dengan seorang laki laki yang diketahui a.n JS alias JON (31) dan memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000.
Seorang aki-laki masuk ke dalam rumah tersebut dan keluar dari rumah menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar, langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya untuk menggerebek rumah tersebut dan diamankan juga 1 orang a.n ES alias Edu (52).
Pelaku di geledah di seluruh badan dan rumah dengan didampingi masyarakat setempat dan ditemukan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 2 bungkus plastik kecil klip transparan.
Diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,37 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 3 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,64 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 9 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,29 gram, 1 buah dompet kecil warna abu-abu, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 unit handphone merk vivo warna ungu dan Uang tunai Rp. 2.155.000 disaku belakang celananya yang diakui uang hasil penjualan narkotika.
"Setelah itu dilakukan introgasi terhadap ES alias EDU menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu yang diserahkan JS alias JON kepada petugas yang menyamar tersebut dan yang ditemukan didalam dompet warna abu-abu di saku celana sebelah kirinya adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki a.n F (LIDIK).
"Kemudian terhadap JS alias JON dan ES alias EDU beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "ucap Kasat.(Auda)