Deli Serdang.GarudaNews//Sat Opsnal Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan tersangka tindak kejahatan kesusilaan terhadap Anak dalam kekerasan Seksual inisial RHS (41) warga Kampung Kristen Desa Pasar Melintang Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang. Senin (22/07/24).
Bunga nama samaran di diantar Guru sekolahnya pulang kerumah yang berada di Kecamatan Lubuk Pakam menemui ayah korban dan mengatakan bahwa korban telah hamil.
Sang ayah yang terkejut kemudian menanyakan langsung kepada korban, dan benar korban mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh seseorang.
Ayah korban yang merasa keberatan mendengar hal tersebut, segera membuat laporan ke Mapolresta Deli Serdang.
Mendapat laporan tersebut Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan, atas informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku.
Tidak menunggu lama lama Tim Opsnal PPA dan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan Tersangka di Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kab. Labuan Batu Selatan. Jumat (06/12/24)
Personil kemudian membawa tersangka ke Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pengakuan korban, percabulan tersebut telah dilakukan berulang ulang kali oleh pelaku di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam sejak tahun 2018 saat korban masih duduk di bangku SMP Kelas I hingga tahun 2024.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK, MH membenarkan kejadian tersebut.
"Benar Tersangka telah mengakui perbuatannya yang sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,"
Terhadap tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana Anak atau Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2026 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau pasal 6 huruf b,c UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual " tutupnya.( candra)