Deli Serdang.GarudaNews//Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 5 Kasus besar peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Selasa (17/12/2024).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK yang diwakili Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH saat Konferensi pers pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja dilaksanakan di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang.
AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH mengatakan peredaran narkoba masih terjadi didaerah Sumatra Utara terkhususnya di Wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Kami bersama stekholer terus berupaya untuk mengurangi peredaran narkoba diwilayah hukum Polresta Deli Serdang baik dari lintas udara maupun lintas darat.
Saat ini Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 5 Kasus Menonjol dengan 6 tersangka dan 42 kasus restoratif justice dengan 44 tersangka.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu seberat 3652,33 gram, Ganja seberat 3,14 gram dan Pil Ekstasi 2 butir. Jelasnya.
Kami berharap, kedepannya bukan hanya para Pengguna namun para Jaringannya juga dapat ditangkap.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K mengatakan Terkait kasus yang menonjol berhasil diungkap yaitu.
Berdasarkan laporan LP/A/I371/XI/2024 I SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DELI SERDANG.
Kedua tersangka inisial AZ (43) Warga Gang. Harapan I Dusun X Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak, dan Seorang perempuan inisial SEW (43) warga Gang. Harapan I Dusun X Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Lebih lanjut Kompol Sebastian.menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis Shabu yang sudah sangat meresahkan di Gang. Harapan I Dusun X Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 16.30 wib.
Setelah dilakukan penyelidikan, team mendapat informasi yang jelas dan akurat bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Desa Kelambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Saat tibadi lokasi tim berhasil melakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti narkotika.
Dari tangan AZ tim berhasil di temukan 1 plastik teh merek GUANYINWANG didalamnya terdapat 1 plastik putih berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 1.034 (seribu tiga puluh empat) Gram.
Saat pelaku dilakukan introgasi, pelaku menerangkan mendapat Narkotika jenis Shabu dari seorang perempuan yang sudah lama dikenalnya dengan inisial SEW.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satnarkoba menuju rumah SEW yang beralamat di Pasar ll Dusun XII Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Dari keduanya tim Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 1000 gram sabu senilai Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan 500 g = Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta ribu rupiah).
Ke 2 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun.
Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak 2000 jiwa. Pungkasnya.
Adapun barang bukti yang di amankan
dilakukan pemusnahan, Shabu, Ganja dan ekstasi dengan cara direbus dan dibakar, dihadiri BNN Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, laboratorium forensik (labfor) cabang Sumatera Utara, Dinas Kesehatan serta pejabat utama Polresta Deli Serdang.(Candra)