Binjai.GarudaNews//Unit-2 Satres Narkoba Polres Binjai gagalkan peredaran narkoba dan berhasil menangkap AP (24) di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di jalan Kesatria kelurahan Satria kecamatan binjai kota. Rabu (18/12/24) sekitar pukul 19.00 wib.
AP (24) di tangkap tim satres narkoba dipimpinan kanit-2 Iptu Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di jalan Kesatria kelurahan Satria kecamatan binjai kota, sesuai informasi yang diterima,
Hasil dari penangkapan terhadap terduga AP (24) di saat sedang berdiri di depan sebuah rumah di jalan Kesatria dan menurut pengakuan AP dirinya sedang menunggu pembeli terhadap barang narkoba miliknya.
Tim melakukan interogasi terhadap terduga AP, terduga mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang berdomisili di Dusun Karangrejo Desa Serbaguna kecamatan Stabat kabupaten Langkat.
Saat melakukan penangkapan terhadap AP, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat netto 3,72 gr. 1 (satu) unit HP merk OPPO warna silver dan 1 (satu) Unit sepeda motor honda Beat dengan No. Pol BK 2776 SS.
Saat ini pelaku AP (24) beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 tahun. tegas Akp Samsul Bahri.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang sudah merasa resah terhadap transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas Iptu Junaidi.( candra)