Maraknya Warung Tuak Tanpa Izin Di Lahan Perkabunan.

Siantar.garudanews//Keluhan masyarakat terkait kedai tuak yang tidak mengantongi izin semakin bertambah di Kecamatan Siantar, Nagori Penatang Silampuyang Dusun 1 Ladang kongsi.

Kedai tuak yang berdiri di dekat Lahan HGU palm co Perkebunan Marihat afd 6.
Pada tanggal 23 Januari 2925.

Masyarakat mengadukan masalah kedai tuak tersebut kepada pihak palm co  PPPN 4 Marihat yang mana ada kedai tuak liar di Lahan PTPTN plat merah tersebut, namun sebelum bangunan berdiri di hentikan oleh masyarakat.

Perwakilan perkebunan yang di wakili Gunung datang ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat, setelah di cek lokasi bangunan tidak ada lagi, hanya tersisa bekas lubang tiang saja.

Pihak perkebunan jelas melarang bangunan liar berdiri di atas HGU.
Perwakilan pangulu Pematang Silampuyang juga hadir untuk menayakan izin dan domisili pemilik warung.
Namun tidak bisa menunjukan izin karena memang belum ada izinnya,  Pangulu R.Sinaga saat di konfirmasi awak media melalui Whasap saya tindakan lanjuti. sebutnya.

Camat Siantar M.Iqbal sudah di beri tahu, namun hanya di jawab Terima kasih infonya. 

Salah seorang masyarakat yang tidak mau di sebut namanya mengatakan, terkadang banyak perempuan datang ke warung tersebut, saya khawatir banyak peminum kampung kami yang terjerat selingkuh dan rusak rumah tangganya.

Masyarakat berharap agar pemerintah Desa kecamatan untuk meninjau warung tuak yang tidak memiliki izin tersebut, sebelum masyarakat bertindak. (Sarwedi).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama