Pak kapolda Dan kapolresta tangkap Diduga Pelaku Penimbunan BBM ilegal.

Deli Serdang.GarudaNews//Viralnya pemberitaan diduga gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar maupun pertalex yang dikelola inisial AG konden begitu licin dari jeratan aparat penegak hukum (APH) khususnya Polresta Deli Serdang maupun Polda Sumut. Senin  (01/01/2025).

Diduga gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) milik AG Konden HRP tidak hanya satu gudang saja, melainkan ada beberapa yang di kelola AG konden, hingga bisnis ilegalnya berjalan cukup aman menjalankan usaha ilegalnya di Jalan H.Hanif Gang Halim Desa Sampali kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya, diduga gudang tersebut selalu di singgahi awak mobil tangki (AMT) merah putih yang membawa minyak jenis solar dan pertalex dari Pertamina Medan Labuhan, hingga di kolak dengan bahan bakar minyak konden dari Aceh Peurlak.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan diduga gudang penampungan BBM ilegal yang di kelola oleh AG konden beserta timnya tidak gentar dengan aparat penegak hukum (APH) khususnya Polresta kabupaten Deli Serdang.

Seperti warga Percut Sei Tuan yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya  menyebutkan gudang tersebut memiliki tim khuaus untuk mengarahkan awak mobil tangki merah putih dari Medan Labuhan menuju gudang milik AG Konden.

Anehnya apabila awak mobil tangki merah putih tersebut tidak masuk kedalam gudang milik AG Konden, maka tim AG Konden langsung menjumpai awak mobil tangki merah putih dan memberikan ancaman atau intimidasi kepada awak tangki tersebut.

Sehingga menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat bahwa pemilik gudang ini mempunyai pengaruh besar terhadap truk tangki merah putih dari Pertamina Medan Labuhan.

Diduga Aktivitas di dalam gudang selalu aman dari jeratan penegak hukum, hingga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga dari awak mobil tangki merah putih selalu di jadikan pasing dengan bahan bakar minyak (BBM) konden untuk di jual melalui truk tangki bertuliskan PT Transportir menuju PT Industri, baik dalam Kota Medan maupun di luar Kota Medan.


Masyarakat Sempali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang berharap kepada aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk menangani kasus penimbunan minyak di gudang milik AG konden.


Terkait penimbunan bahan bakar minyak (BBM) milik AG konden beserta timnya melanggar aturan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha migas, baik kegiatan hulu (eksplorasi dan eksploitasi) maupun hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga), wajib memiliki izin dari pemerintah. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan migas tanpa izin dianggap melanggar hukum.


Sanksi: Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.


Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001. Ini termasuk kegiatan penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa memiliki izin dari pemerintah yang sah.


Sanksi: Pelaku usaha yang melakukan penimbunan, distribusi, atau niaga BBM tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar


Terkait keberadaan gudang diduga ilegal tempat penimbunan dan pengoplosan BBM solar yang beralamat di Jalan H. Hanif Gang Halim Desa Sampali Percut Sei Tuan Deli Serdang tim media mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar melalui via Whatsapps . 


Saat di konfirmasi sampai berita ini di naikan belum ada tanggapan resmi dari kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar tersebut. (Tim)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama