Pasangan ASN Dan Polisi Diduga Terlibat Penipuan, Tiga Orang Warga Lapor Ke Polres Sergai.

Sergai.Garudanews//Tiga orang warga Dusun II, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melaporkan pasangan suami istri yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota polisi ke Polres Sergai, Polda Sumut. Sabtu (18/1/2025).

Pasalnya pasangan yang dilaporkan, berinisial SI (42), seorang ASN di Puskesmas Dolok Masihul, dan suaminya MHB (43), seorang anggota polisi bertugas di Polres Deli Serdang, diduga terlibat dalam penipuan dengan modus peminjaman uang yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Ketiga orang pelapor, yakni Muchtar (64), Sugiarna (59), dan Supianto (57), mengajukan laporan polisi terpisah. Muchtar dan Sugiarna melaporkan SI dengan nomor laporan LP/B/22/I/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, sementara Supianto melaporkan MHB dengan nomor laporan LP/B/23/I/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Menurut Muchtar, sekitar tahun 2023, ia menyerahkan uang kepada SI dengan jaminan sepeda motor Yamaha N-Max. Kesepakatan awal menyebutkan bahwa uang akan dikembalikan sekitar 2024.

Namun, beberapa bulan kemudian, SI meminjam kembali sepeda motor tersebut dengan alasan hanya sementara. Hingga saat ini sepeda motor maupun uang belum juga dikembalikan.

"Saya percaya karena dia memberi jaminan sepeda motor. Tapi beberapa bulan kemudian, sepeda motor itu dipinjam lagi dengan alasan hanya untuk sementara. 

Sampai sekarang sepeda motor dan uang saya tidak dikembalikan. Ini jelas penipuan," ujar Muchtar.

Hal serupa juga dialami Supianto. Ia mengaku memberikan uang sebesar Rp58 juta kepada MHB pada 5 Oktober 2015, dengan perjanjian uang tersebut akan dikembalikan pada 30 September 2019, dengan jaminan berupa surat tanah. 

Namun, beberapa bulan kemudian, SI meminjam surat tanah tersebut dengan alasan untuk diproses menjadi sertifikat melalui program nasional agraria (Prona) Badan Pertanahan Negara (BPN). Hingga kini, surat tanah maupun uang yang dipinjam belum juga dikembalikan.

"Saya percaya memberikan pinjaman uang kepada ia karena ada jaminan surat tanah. Tapi selang waktu beberapa bulan istrinya meminjam surat itu dari saya dengan alasan mau diproses menjadi sertifikat prona. Sampai sekarang surat itu tidak dikembalikan, uang milik saya yang dipinjam juga belum dikembalikan," ungkap Supianto.

Ketiga korban berharap agar kasus ini segera ditangani dengan serius, dan pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan penipuan yang merugikan mereka.(Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama