Pelaku Pencuri Disikat Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.

Tanjung Balai.garudanews//Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Prakasa mengatakan kepada wartawan kejadian bermula pada saat korban AN (32) warga Jl. Jend Sudirman No. 64 Lk. IV, Kec.Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai yang melihat rumahnya atau seng bagian depan ruang tamu sudah dalam keadaan dirusak

Dikatakan Kasat, " hingga korban mengalami kehilangan 5 Unit AC. Merek Nasional 1 PK, 1 buah Compresor Kulkas, Kabel Listrik, 1 Unit Kompor Tanam dan 1 Unit Spiker, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 25.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai.

"Atas dasar laporan tersebut Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku. Rabu (29/1/25) sekira pukul 21.00 Wib.

Tim Satreskrim Polres Tanjungbalai memperoleh informasi bahwa pelaku Pencurian dengan Pemberatan a.n H Alias Dian sedang berada di sebuah rumah milik warga R.A. Alias Rudi yang berada di Jl. SMA 3 Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

"Tim yang di pimpin oleh Kanit I Idik Ipda D.J.H Manullang dan Kanit II Idik Ipda Merson Silitonga menuju lokasi yang dimaksud guna mencoba mengamankan pelaku.

Setelah tiba di lokasi yang dimaksud, tim melihat pemilik rumah dan mencoba bertanya kepada pemilik rumah terkait keberadaan pelaku, namun pemilik rumah mengaku bahwa tidak mengetahui keberadaan pelaku H alias Dian.

"Pada saat dilakukannya interaksi terhadap pemilik rumah ada seseorang yang lari menuju arah pintu belakang rumah yang di duga seseorang adalah pelaku berinitial H alias Dian.

"Selanjutnya Tim Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku bersama pemilik rumah atas nama R.A. alias Rudi ke Mapolres Tanjungbalai guna dimintai keterangan. "ucap Kasat.(Auda)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama