Langkat.GarudaNews//Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menciduk DS (31) warga Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat dan ES (41) warga Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama diduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Jum'at (03/01/2025) sekira Pukul 17:00 Wib,
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, SH, MH, mengatakan kedua orang tersebut DS (31) dan ES (41) terduga pengedr narkoba Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai.
Penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jum'at Tanggal 03 Januari 2025 sekira Pukul 17:00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat berhasil menciduk kedua tersangka DS dan ES di Dusun I pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten. Langkat.
Adapun barang bukti yang di amankan berupa 20 (Dua puluh) buah Plastik klip bening kecil yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis Sabu dengan brutto 3,18(Tiga koma delapan belas)Gram, 3(Tiga) buah plastik bening kosong, 1(satu) buah sekop, 1 (satu) buah Hp merk Oppo berwarna hitam, 1 (satu) buah HP merk Vivo berwarna merah, 2 (dua) buah plastik klip bening besar kosong.
Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat.
“Kedua tersangka, DS dan ES sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat,” Pungkas AKP Rudi Sahputra.( candra)
Tags
Keriminal