Labuhan.GarudaNews//Pengepulan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan diduga adanya pembiaran tampa ada tindakan yang serius dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Di saat wartawan melakukan investigasi di Jln KL Yos Sudarso Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan tepatnya hampir berseberangan dengan RSUD Bahtiar ditemui salah satu gudang diduga tempat pengoplosan dan penimbunan BBM bersubsidi yang melanggar peraturan dan UUD migas.Jumat(03/01/2025)
Padahal sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 M
Saat Wartawan mencoba mencari informasi kepada warga setempat yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa gudang tersebut memang sering masuk mobil tangki biru putih dan juga mobil pickup bak tertutup lalu lalang sering keluar masuk ke gudang tersebut.
"Sepertinya itu memang gudang siong minyak bang, karna saya melihat sering disitu setiap harinya mobil tangki warna hijau putih dan mobil bak tertutup silih berganti keluar masuk kami juga heran sejauh ini Polisi belum pernah kami lihat merazia gudang itu padahal gudang termasuk gudang misterius menurut pendapat kami" ucap Warga ke Wartawan. (LD)