Sergai.garudanews//Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar konferensi pers terkait kasus pembegalan yang berhasil diungkap. Kegiatan tersebut berlangsung di Polsek Perbaungan. Selasa (21/1/2025).
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP. Guru Singga, Plt. Kasi Humas polres Sergai, IPTU. Zulfan Ahmadi, Kanit Reskrim Perbaungan, IPDA. L. Torosky RBP Manik, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan 8 tersangka dari 4 laporan polisi (LP) yang diterima.
Dari total 12 pelaku yang teridentifikasi, 8 telah diamankan, termasuk 2 di antaranya masih di bawah umur. Sementara itu, 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh petugas," ujarnya.
Lanjut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi pembegalan di berbagai wilayah.
Tidak hanya di Kabupaten Serdang Bedagai, aksi mereka juga terjadi di beberapa daerah lain di Sumatera Utara, seperti Kota Binjai, Pancur Batu, Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Tebing Tinggi.
Para tersangka diketahui berasal dari Marelan, Kota Medan, yang juga menjadi lokasi penyimpanan sepeda motor hasil curian mereka.
Modus operandi kelompok ini adalah beraksi pada dini hari dengan bergerombol menggunakan lima sepeda motor untuk mencari jalanan sepi.
Mereka kemudian merampas sepeda motor korban dan membawa hasil curian ke Marelan. Hingga kini, sebanyak 7 unit sepeda motor diketahui telah dirampas oleh kelompok ini.
Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan berawal saat petugas tengah berpatroli di waktu rawan, khususnya tengah malam.
Polisi mencurigai tiga sepeda motor yang salah satunya membawa celurit. Ketika dihentikan, dua orang pelaku berhasil ditangkap, sementara empat lainnya melarikan diri.
Dari hasil interogasi, petugas berhasil mengungkap jaringan pelaku serta aksi-aksi kejahatan yang telah mereka lakukan. Para pelaku juga dikenali oleh saksi-saksi yang melaporkan kejadian pembegalan.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, Polres Sergai terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk penadah atau pembeli sepeda motor curian tersebut," tutupnya.(Syaiful).
Tags
Berita keriminal