Tanjung Balai.GarudaNews//Polres Tanjung Balai melalui Kasat Narkoba amankan H (36) warga Gang Tembakau Lingkungan I Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai diduga melakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi yang diterima personil Polres Tanjungbalai balai dari masyarakat bahwa ada seseorang H alias H perempuan (36) warga Gang Tembakau Lk I Kel Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Aman Lk XII Kel Pulau Simardan Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. "ucap Kasat Narkoba. Rabu (15/1/25).
Kasat Narkoba mengatakan "dari hasil informasi tersebut personil sat resnarkoba melakukan teknik undercover buy untuk melakukan penangkapan. Jumat (10/01/2025) sekitar pukul 20.00 Wib.
"Personil langsung menyamar ke Jalan Aman Lk XII tepatnya di dalam sebuah rumah.
Setelah melakukan menyamar petugas bertemu dengan seorang perempuan inisial H alias H.
Sehingga petugas memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, kepada pelaku dan menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar, perempuan tersebut langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya.
Tim opsnal langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan didampingi kepling setempat dan ditemukan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 6 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,28 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,82 gram.
1 buah jaket merk probelm warna hitam biru, 1 buah kotak kecil warna hitam merk pagoda, 1 buah dompet warna hitam merk forever young, 1 buah STNK sepeda motor atas nama Nita Juliana Panggabean, 1 unit sepeda motor honda Vario warna putih tanpa plat dan uang tunai Rp. 1.700.000. "tandas Kasat AKP Supriyadi
"Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap H alias H menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki initial B (LIDIK).
Terhadap tersangka H alias H langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai untuk diperiksa lebih lanjut. "ucap AKP. Supriyadi SH, MH. (Auda)
Tags
Berita keriminal