Langkat.garudanews//Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika inisial IAZ (24 tahun) di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Sabtu (18/01/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Saat melakukan transaksi berlangsung, petugas mengamankan tersangka dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, tim menemukan 6 butir pil ekstasi warna biru dalam sebuah kotak kecil.
Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian.
Hasilnya, ditemukan lagi 6 butir pil ekstasi serupa di atas meja kamar tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan 12 butir pil ekstasi warna biru (berat bruto 4,64 gram), 2 buah kotak kecil, 1 unit handphone Android merk Samsung warna putih.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rudy Saputra, menegaskan bahwa timnya akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.
Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," ujar AKP Rudy Saputra.
Dengan komitmen kuat dari aparat kepolisian dan dukungan masyarakat, diharapkan Kabupaten Langkat semakin bersih dari bahaya narkotika.( candra)
Tags
Berita keriminal