Tanjung Balai.garudanews//Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang perempuan penjual narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,57 gram di Jalan binjai, Gang. Beko, Lk. 8, Kel. Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar Timur. Kamis (23/1/25).
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Narkoba saat dikonfirmasi wartawan.
Kasat Narkoba menjelasakan, "Personil melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang perempuan yang memiliki dan sering menjual belikan narkotika jenis shabu, informasi tersebut diperoleh Personil Sat Resnarkoba melalui masyarakat.
"Bahwa seorang perempuan atas nama AS alias S, Pr, (38) Kel. Semula Jadi ,Kec Datuk Bandar Timur ,Kota Tanjung Balai ,Provinsi Sumatera Utara. Sering menjual narkotika jenis sabu disalam rumahnya Jalan binjai, Gg. Beko, Lk. 8, Kel. Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar Timur.
Lanjut Kasat, "Saya perintahkan personil melakukan penangkapan dengan Teknik Undercover Buy dengan langsung menuju kerumah perempuan tersebut.
"kemudian petugas yang menyamar langsung datang ke rumah tersebut dan bertemu dengan 1 orang perempuan diketahui a.n AS alias S dan memesan diduga narkotika jenis shabu kepada AS alias S sebanyak 0.5 (nol koma lima) Gram dengan harga Rp. 230.000.
AS alias S mengambil diduga narkotika jenis shabu dari sebuah dompet yang berwarna cokelat dan menyerahkan 2 bungkus plastik klip transparan kecil diduga narkotika jenis shabu dengan tangan kanannya,
"Dengan cepat personil yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap AS alias S dan turut mengamankan seorang laki yang ada dalam rumah tersebut bernama SM alias S, Lk, 47 tahun, Islam, Nelayan Kelurahan Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai
"Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap AS alias S dan di temukan uang hasil penjualan diduga narkotika jenis shabu sebesar Rp. 296.000 dan 1 unit Handphone merk Vivo berwarna biru.
"Kami melakukan Introgasi terhadap AS alias S dan mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki a.n D (LIDIK).
Kemudian terhadap AS alias S dan SM alias S beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka AS alias S di persangkakan pada pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap SM alias S telah di serahkan kepada BNNK. "ucap Kasat AKP Supriyadi.(Auda)
Tags
Berita keriminal