Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Terduga Pemilik Sabu.

Tebing Tinggi.Garudanews//Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap YP (33) warga  Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak, merupakan residivis kasus narkotika. tahun 2021.

Diduga terlibat dalam tindak pidana kasus narkotika golongan I jenis sabu dari dalam sebuah rumah saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan K.F. Tandean Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebing Tinggi. Selasa sore (14/1/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, Rabu (15/1), menjelaskan bahwa petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dari dalam sebuah rumah dan menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.

Selain itu, petugas Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
"Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan petugas dilapangan diwilayah rawan peredaran narkoba. 

Petugas mencurigai gerak gerik seorang pria yang berada di lokasi kejadian, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui pelaku sebagai miliknya", ucap Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku kini menjalani pemeriksaan secara intensif dan terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama